Suara Semesta | Kota Cirebon, Mahasiswa Cirebon Raya menggelar aksi protes untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Dalam seruannya, mereka menuntut agar DPR RI membatalkan RUU tersebut yang dianggap melanggar konstitusi dan tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.


Melalui flyer yang disebarluaskan di media sosial dan grup WhatsApp, mahasiswa Cirebon Raya menyerukan aksi dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, siang. Aksi  dimulai pada pukul 15.00 WIB di perempatan lampu merah Pemuda, Kota Cirebon.

"Seruan aksi! Darurat Demokrasi, Reformasi Dihabisi, Lawan Pembangkang Demokrasi," demikian bunyi brosur yang dibagikan oleh DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya. Selain orasi, mereka  membentangkan bendera merah putih raksasa sepanjang 500 meter sebagai simbol peringatan kepada masyarakat tentang kondisi darurat demokrasi.

Mahasiswa Cirebon Raya menuntut agar DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada, yang dinilai melanggar konstitusi dengan mengabaikan putusan MK. Mereka mengkritik RUU Pilkada karena tidak mengadopsi keputusan MK yang mengatur ambang batas partai politik dan usia calon kepala daerah.

Putusan MK Nomor 60 menetapkan penurunan ambang batas untuk calon kepala daerah, yaitu 7,5 persen untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 6,5 persen untuk calon bupati/walikota. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati/walikota.

Namun, DPR RI mengabaikan kedua putusan MK tersebut. DPR RI menetapkan ambang batas parpol tetap 20 persen untuk calon kepala daerah dan mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi usia saat dilantik, bukan saat penetapan KPU. Ini berpotensi menguntungkan calon seperti Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang hanya akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 dan bisa memenuhi syarat usia jika dilantik pada Januari 2025.

(Ramadhan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop