 |
| FOTBER foto bersama usai pelantikan perangkat desa. Foto Dariman, A.Md |
Suara Semesta, Kabupaten KuninganDemi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pelayanan prima kepada masyarakat, telah dilaksanakan acara pelantikan serta pengambilan sumpah janji jabatan bagi unsur perangkat Desa Paniis. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Paniis, pada tanggal 2 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, secara resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Bapak Sutija selaku Kepala Dusun Pon dan Bapak Bangbang Santosa selaku Kepala Dusun Kliwon. Acara berjalan khidmat dan tertib, dihadiri oleh unsur‑unsur utama wilayah: Kapolsek Pasawahan, Camat Pasawahan, Komandan Rayon Militer Pancalang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Paniis, Kepala Desa Paniis, tokoh‑tokoh masyarakat, pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, seluruh jajaran aparatur desa, serta warga masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Paniis, Raski Baskara menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun meliputi empat bidang utama, yaitu: penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta upaya pemberdayaan masyarakat.
 |
| SK Penyerahan Surat Keputusan kepada perangkat yang dilantik. Foto Dariman, A.Md |
Dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan, Kepala Dusun membantu mengurus administrasi kependudukan seperti pencatatan kelahiran, kematian, mutasi penduduk, serta pengelolaan data wilayah dan batas lingkungan. Selain itu juga bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menjamin keamanan dan ketenangan di lingkungan dusun masing‑masing.
Dalam bidang pembangunan, tugasnya meliputi pengawasan dan pengoordinasian pelaksanaan berbagai program pembangunan fisik maupun penyediaan fasilitas umum, guna menjamin kegiatan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga. Pada sisi pembinaan kemasyarakatan, Kepala Dusun berperan sebagai penggerak agar masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, memelihara kerukunan antarwarga, serta melaksanakan upaya perlindungan dan ketahanan masyarakat.
Sementara itu dalam tugas pemberdayaan masyarakat, Kepala Dusun berfungsi menyebarluaskan informasi dan sosialisasi kebijakan serta program pemerintah, menampung dan menyalurkan berbagai gagasan serta harapan warga kepada pihak berwenang, sekaligus membina dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan yang ada seperti pengurus RT/RW, kelompok PKK, Karang Taruna dan kelompok kegiatan lainnya.
Dalam struktur organisasi Pemerintah Desa Paniis, Kepala Dusun merupakan unsur penting dan langsung bertugas mendampingi warga. Keberadaannya sangat strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat, memahami secara langsung kondisi sosial, budaya, kebiasaan hingga permasalahan yang berkembang di wilayahnya. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan, fungsi dan tanggung jawab Kepala Dusun semakin dipertegas guna memperkuat sistem pemerintahan desa yang efektif, efisien, serta berlandaskan partisipasi masyarakat.
Sesuai pula Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang berada di bawah pembinaan serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Kedudukannya bukan sekadar pelaksana teknis tugas semata, melainkan juga pemimpin di tingkat wilayah sekaligus jembatan penghubung antara kebijakan pemerintah desa dengan harapan serta kebutuhan masyarakat.
 |
| HADIR para undangan yang hadir dalam acara tersebut. Foto Dariman, A.Md |
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, ditegaskan salah satu tugas pokok Kepala Dusun adalah melaksanakan pembinaan kemasyarakatan guna meningkatkan kemampuan serta kesadaran warga dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, ketenteraman, keamanan dan ketertiban umum. Hal ini bermakna bahwa Kepala Dusun tidak hanya mengurus administrasi, melainkan juga harus tampil sebagai pemimpin sosial, pembina kehidupan bermasyarakat, penggerak partisipasi, serta penyalur aspirasi yang andal.
Kepala Dusun merupakan tokoh sentral di tengah masyarakat. Ia bukan sekadar pelaksana perintah dari pimpinan desa, melainkan pemimpin yang memahami denyut nadi kehidupan sehari‑hari warganya. Sejalan semangat Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan peran Kepala Dusun semakin kokoh dalam membina warga, menyelenggarakan pelayanan yang tanggap dan cepat, serta menggerakkan pembangunan berlandaskan semangat gotong royong.
Pemerintah Desa Paniis menyatakan komitmen penuh untuk terus mendukung peran aktif para Kepala Dusun sebagai mitra kerja utama dan strategis demi mewujudkan Desa Paniis yang tertib, maju, mandiri, amanah dan sejahtera bagi seluruh warganya.
(Dariman A. Md)