Suara Semesta
Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
UJIAN INTEGRITAS KEJAKSAAN DALAM KASUS CISUMDAWU
Saatnya Penanganan Tidak Berhenti di Awal, Tapi Dituntaskan Hingga Akhir
Oleh: Bahrul Hidayat, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
Dalam setiap perkara besar, publik tidak hanya menilai bagaimana hukum dimulai, tetapi juga bagaimana ia diselesaikan.
Kasus pencairan uang ganti rugi (UGR) lahan proyek Tol Cisumdawu kini menempatkan institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan pada titik uji yang sesungguhnya : apakah konsistensi penegakan hukum dijaga hingga akhir, atau berhenti di tengah jalan.
Sejak awal, Kejaksaan diketahui memiliki peran yang intens dalam penanganan perkara terkait. Namun justru karena intensitas itulah, publik memiliki ekspektasi lebih tinggi : tidak boleh ada ruang abu-abu dalam proses yang sedang berjalan.
Ketika Alarm Dini Tidak Dijawab
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya sejumlah kondisi yang tidak bisa dipandang ringan:
▪︎ Pencairan dana dalam situasi proses hukum belum final
▪︎ Penetapan yang disebut masih berlaku
▪︎ Instrumen pembayaran yang belum sepenuhnya ditertibkan
▪︎ Serta minimnya transparansi penjelasan kepada publik
Dalam perspektif hukum, rangkaian ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah alarm dini penyimpangan yang menuntut respons tegas.
Jika institusi yang sejak awal terlibat tidak segera mengambil langkah klarifikasi dan investigasi, maka pertanyaan publik menjadi tidak terhindarkan:
di mana posisi Kejaksaan dalam memastikan proses ini tetap berada di jalur hukum yang benar?
Kejaksaan Tidak Bisa Netral dalam Ketidakjelasan
Dalam perkara seperti ini, netralitas yang pasif justru berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran.
Kejaksaan, dengan kewenangan yang dimiliki, tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan hukum negara.
Artinya, ketika muncul indikasi kejanggalan, Kejaksaan tidak cukup hanya “mengamati”.
Yang dituntut publik adalah:
▪︎ Langkah aktif untuk menelusuri proses pencairan
▪︎ Klarifikasi institusional yang terbuka
▪︎ Keberanian untuk mengevaluasi jika terdapat penyimpangan
Karena dalam hukum, diamnya institusi bisa lebih berbahaya daripada kesalahan individu.
Taruhan:Kredibilitas Institusi
Kasus ini tidak hanya menguji satu proses pencairan dana. Ia menguji kredibilitas Kejaksaan sebagai institusi.
Apabila indikasi kejanggalan ini tidak dijawab secara serius, maka risiko yang muncul adalah:
▪︎ Turunnya kepercayaan publik
▪︎ Munculnya persepsi adanya standar ganda
▪︎ Dan terbentuknya preseden bahwa penegakan hukum bisa berhenti di titik tertentu
Padahal, hukum tidak boleh berhenti setengah jalan.
Penutup : Saatnya Menjawab, Bukan Menghindar
Dalam sistem hukum yang sehat, tidak ada ruang untuk ketidakjelasan yang dibiarkan berlarut.
Kejaksaan memiliki kesempatan sekaligus tanggung jawab untuk menjawab kegelisahan publik ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar sikap menunggu.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Dan kepercayaan, sekali runtuh, tidak mudah dipulihkan.
















