stop

Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
INTEGRITAS UIC bekerjasama dengan Peradi laksanakan PPL. Foto Tito
Suara Semesta, Kota Cirebon
Guna mencetak generasi hukum yang berintegritas dan handal, Program Studi Hukum Keluarga (HK) Universitas Islam Cirebon (UIC) melaksanakan program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).

Program ini dilaksanakan secara komprehensif selama satu bulan penuh sepanjang Juni 2026, dengan jadwal rutin setiap hari Senin sampai Kamis, dan berpusat di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cirebon.

Lokus PPL kali ini diperluas untuk mampu memperdalam pemahaman praktis di bidang hukum. Mahasiswa tidak hanya diberi pendalaman materi di ruang kerja advokat, tetapi juga terjun langsung mengikuti alur tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Negeri Bandung, serta Posbakum PN Cirebon.

Selama program berlangsung, para mahasiswa digembleng langsung oleh advokat senior, mereka dituntut mampu menguasai keterampilan teknis mulai dari penyusunan dokumen hukum, analisis kasus, manajemen penanganan perkara baik perdata maupun pidana, hingga pemahaman mendalam terkait kode etik profesi.

Lebih dari sekadar simulasi, mahasiswa dilibatkan langsung dalam alur proses tahapan jalannya persidangan di pengadilan. 

Berbagai klaster kasus kecil hingga besar dikawal langsung, mulai dari perkara Perdata Agama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketa pertanahan, hingga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Ketua Program Studi sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Slamet Supriyadi, M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan integrasi keilmuan bagi mahasiswa dari teori di meja kampus hingga ke praktik di lapangan."Kami ingin mahasiswa Hukum UIC tidak hanya jago teori di kelas, tetapi juga mampu mengasah skill melalui jam terbang langsung di lapangan. 

Melalui PPL ini, mereka mampu belajar langsung mengenai dinamika berperkara di ruang sidang. Ini adalah simulasi nyata untuk membentuk mental, integritas, dan keterampilan yuris muda yang handal setelah lulus nanti," ujar Slamet yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC Peradi Cirebon, Ugi Hikmat Sugia, S.H., menyambut hangat pengembangan kompetensi para mahasiswa UIC ini. "kami mendukung regenerasi praktisi hukum yang berkualitas. Di sini, kami bimbing mereka untuk mengasah sensibilitas hukum yang kuat dan kepekaan sosial. Menjadi advokat itu bukan cuma soal menang perkara, tapi juga mampu memegang integritas, kode etik, dan memiliki keterampilan advokasi yang kuat," tegas Ugi. 

Melalui sinergi kokoh dan jejaring lintas instansi ini, Prodi Hukum Keluarga Unibersitas Islam C
Cirebon optimistis lulusannya mampu bertransformasi menjadi profesional hukum yang tidak hanya handal secara taktis, namun juga kokoh secara nilai keislaman saat terjun ke masyarakat.


Koharrudin / Tito
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
GEMPUR peredaran rokok ilegal yang harus di gempur. Foto Ilustrasi

Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah. Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat membahayakan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah Kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.

Gempur Rokok Ilegal merupakan program sosialisasi dan operasi penertiban yang bertujuan memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Program ini menyasar rokok yang beredar di masyarakat, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor.

Masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi konsumen maupun pelaku peredarannya. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui lima kategori, yaitu:

1. rokok tanpa pita cukai atau polos
2. menggunakan pita cukai palsu
3. menggunakan pita cukai bekas
4. menggunakan pita cukai yang salah peruntukan
5. Menggunakan pita cukai yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut atau dikenal dengan istilah salah personal.

Peredaran rokok ilegal membawa berbagai dampak negatif. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Akibatnya, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berkurang.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terdapat kepastian mengenai standar bahan baku maupun proses produksinya. Produk tersebut juga tidak melalui pengawasan sebagaimana produk legal sehingga berisiko menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

Aturan hukum mengenai rokok ilegal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenai sanksi pidana.

Keberhasilan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar. 


Editor : Koharrudin
Sumber : DISKOMINFO
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
TIDAK LAYAK lokasi SDN 1 Gempol yang terlihat tidak layak. Foto Ramadhan
Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Pada saat dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke lokasi, Kepala Sekolah SDN 1 Gempol, Sutanto, (23/6) diketahui sedang tidak berada di tempat tersebut. Oleh karena itu, proses pengumpulan informasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama Oman, salah satu Guru atau pengelola yang mengetahui kondisi terkini sekolah tersebut.
 
Menurut keterangan yang disampaikan Oman, permasalahan kondisi bangunan telah tercatat dan diketahui sejak bulan Oktober Tahun 2025. Saat itu, teridentifikasi adanya satu ruang kelas yang dinyatakan sudah tidak layak lagi digunakan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar. Penyebab utamanya adalah kondisi atap bangunan yang sudah rusak parah, tidak kuat menahan beban, dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

KONDISI terlihat bangunan yang ambruk. Foto Dariman 
Menyikapi kondisi tersebut, instansi terkait pun telah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan langsung. Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah datang melihat dan menilai keadaan bangunan, sedangkan Camat Gempol juga ikut hadir serta mengetahui secara jelas kondisi yang ada di lingkungan SDN 1 Gempol.
 
Kondisi yang memprihatinkan itu pun semakin memburuk hingga akhirnya pada periode yang sama, yaitu sejak bulan Oktober 2025, ruang kelas tersebut mengalami kerusakan yang lebih parah dan ambruk, sehingga tidak dapat digunakan sama sekali hingga saat ini.

( Dariman. A. Md
 
 
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
PEMBINAAN untuk tingkatkan layanan para pekerja SPPG ikuti pembinaan. Foto Dariman
Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Palimanan, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak di wilayah tersebut. Dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan konsumsi bagi generasi muda, SPPG Palimanan Timur secara rutin melaksanakan kegiatan pembinaan, evaluasi, serta edukasi menyeluruh mengenai pemilihan, pengolahan, dan penyajian bahan makanan. Kegiatan strategis ini dilangsungkan pada hari Selasa, 23 Juni 2026, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Kabupaten Cirebon.

Sebagai narasumber bpk. Hardi Lajuardiano. A.Md., pembinaan ini menjadi langkah penting mengingat keamanan pangan dan standar higiene di lingkungan SPPG merupakan faktor penentu utama yang tidak boleh diabaikan. Keamanan pangan yang higienis mencakup penerapan aturan kebersihan dan sanitasi secara ketat di seluruh tahapan proses, dimulai dari pemilihan bahan baku, penyiapan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan ke tangan penerima manfaat. Penerapan standar ini bertujuan untuk memastikan setiap hidangan yang disajikan benar-benar bebas dari kontaminasi bakteri, kuman, zat berbahaya, maupun sumber pencemaran lainnya, sehingga aman dikonsumsi dan mendukung pertumbuhan serta kesehatan anak-anak yang menjadi sasaran utama layanan ini.
 
Dalam sesi pembinaan, disampaikan secara rinci empat pilar utama yang harus dipegang teguh dan dilaksanakan secara disiplin dalam pengelolaan makanan di lingkungan dapur SPPG, yaitu:
 
Kebersihan dan kualitas bahan baku setiap bahan makanan yang masuk ke lingkungan pengolahan harus memenuhi syarat kesegaran dan kualitas yang baik. Bahan harus dicuci secara menyeluruh dengan air bersih yang mengalir untuk menghilangkan kotoran, tanah, maupun residu yang menempel. Selain itu, penyimpanan bahan juga harus dilakukan pada suhu yang sesuai dan terpisah antara bahan mentah dan bahan yang sudah diolah guna mencegah pembusukan serta menghindari penularan bakteri silang.
 
Kelayakan dan kebersihan peralatan seluruh peralatan masak, wadah penyimpanan, hingga peralatan makan yang digunakan harus dalam kondisi layak pakai, bersih, serta bebas dari karat, retakan, atau lapisan bahan yang mengelupas. Sebelum dan sesudah pemakaian, semua peralatan wajib dicuci dan disterilkan dengan cara yang tepat agar terbebas dari sisa makanan dan kuman yang dapat berkembang biak. 

ANTUSIAS para peserta pembinaan antusias mengikuti kegiatan. Foto Dariman
Higiene dan kesehatan penjamah makanan petugas atau penjamah makanan memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan pangan. Oleh karena itu, setiap petugas wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat, memeriksa kondisi kesehatannya secara berkala, serta mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap selama bertugas. APD yang dimaksud meliputi penutup kepala atau jilbab, masker, sarung tangan, dan celemek bersih, guna mencegah kontak langsung yang dapat menjadi sumber pencemaran pada makanan yang diolah.
 
Sanitasi lingkungan tempat pengolahan ruang dapur dan area sekitarnya harus didesain dan dikelola agar selalu bersih, kering, serta memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. Sistem saluran pembuangan air harus berfungsi lancar dan tidak menimbulkan genangan air yang menjadi sarang nyamuk atau bakteri. Selain itu, lingkungan dapur harus dijauhkan dari sumber pencemaran seperti tumpukan sampah, limbah cair, serta hewan pengerat atau serangga pembawa penyakit.
 
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penerapan prinsip higiene dan sanitasi atau yang sering disingkat dengan istilah haijin merupakan kewajiban mendasar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Indonesia. Standar ini menjadi pedoman utama yang harus dipatuhi dan diawasi pelaksanaannya secara ketat, mulai dari tahap inspeksi awal kondisi lingkungan, proses pengolahan makanan, hingga saat makanan siap didistribusikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus keracunan makanan maupun gangguan kesehatan lainnya, sekaligus menjamin mutu dan keamanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan untuk anak-anak.
 
Perwakilan Dinas Kesehatan dan HAKLI Kabupaten Cirebon dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pembinaan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Mereka berharap, setelah mengikuti pembinaan ini, seluruh penjamah makanan di SPPG Palimanan Timur semakin memahami pentingnya peran mereka dan mampu menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten dalam setiap kegiatan operasional sehari-hari.
 
Dengan adanya pendampingan dan penguatan standar operasional ini, diharapkan SPPG Palimanan Timur dapat terus memberikan pelayanan terbaik, menghasilkan makanan yang tidak hanya bergizi tinggi tetapi juga aman dan sehat dikonsumsi. Hal ini selaras dengan tujuan utama program, yaitu mendukung pertumbuhan fisik dan kecerdasan anak-anak, menjaga kualitas kesehatan generasi penerus bangsa, serta mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Dariman. A. Md
 
 
Suara Semesta Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
KETERBUKAAN Sekda Prov Jabar  Dr. Drs. Herman Suryatman saat memberikan arahan. Foto Humas
Suara Semesta, Bandung
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, menegaskan kembali bahwa penerapan prinsip keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya memenuhi kewajiban administrasi atau prosedur formal belaka. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab mendasar dan kewajiban ideologis yang harus dipegang teguh oleh seluruh penyelenggara pemerintahan dan aparatur negara sebagai wujud pengabdian serta akuntabilitas kepada masyarakat.
 
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Herman saat mewakili Gubernur Jawa Barat dalam kegiatan Peluncuran Sistem Elektronik Pemantauan dan Evaluasi, atau yang dikenal dengan sebutan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan berlangsung di area Rooftop Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026.
 
Dalam sambutannya, Herman menilai kehadiran sistem E-Monev ini menjadi langkah terobosan yang sangat penting dan strategis dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kemampuan beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital saat ini.
 
“Peluncuran sistem E-Monev ini dapat kita catat sebagai tonggak sejarah baru dalam upaya mempercepat transformasi digital di lingkungan seluruh jajaran pemerintahan dan badan publik se-Wilayah Jawa Barat. Kehadiran sistem berbasis daring ini menjadi jawaban konkret atas harapan dan tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan akses pelayanan informasi yang lebih cepat, tepat waktu, akurat, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Herman.
 
Ia menambahkan, dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 50 juta jiwa, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Kondisi ini disertai dengan peningkatan pesatnya tingkat literasi digital serta kebutuhan akan informasi yang relevan dan terpercaya dari berbagai kalangan masyarakat. Situasi ini menuntut seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kinerjanya agar mampu menghadirkan pelayanan informasi yang responsif, inklusif, mudah diakses dari mana saja, serta memiliki standar kualitas yang tinggi.
 
Sekda Herman juga mengingatkan bahwa keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah meraih berbagai penghargaan dan predikat tingkat nasional dalam bidang keterbukaan informasi, tidak boleh berhenti hanya pada tingkatan pimpinan semata. Prestasi tersebut harus terus didorong agar dapat “membumi” dan dirasakan manfaatnya hingga ke tingkat paling bawah struktur pemerintahan.
 
“Berbagai penghargaan yang telah diraih Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tingkat nasional harus menjadi pemacu semangat, bukan sekadar pajangan semata. Prestasi itu tidak akan memiliki makna yang hakiki apabila masih terdapat Organisasi Perangkat Daerah, biro di lingkungan sekretariat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, maupun lembaga publik lainnya yang belum melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan sungguh-sungguh dan konsisten,” tegasnya.
 
Dalam pengamatannya, Herman menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi antara capaian yang diraih di tingkat provinsi dengan kondisi yang ada di sebagian badan publik lainnya. Salah satu indikator nyata dari kondisi tersebut adalah masih adanya sejumlah lembaga yang belum melengkapi atau mengembalikan instrumen pemantauan dan evaluasi, sehingga akhirnya masuk ke dalam kategori lembaga yang belum informatif atau kurang terbuka.
 
Menyikapi hal tersebut, ia memberikan arahan dan instruksi tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah serta pimpinan badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar turut berpartisipasi secara aktif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem E-Monev Tahun 2026 ini.
 
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan pimpinan di setiap badan publik untuk mengikuti, mengisi, dan melengkapi instrumen dalam sistem E-Monev ini dengan sikap yang serius, jujur, dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai di masa mendatang masih ada badan publik yang mengabaikan kewajibannya dengan tidak mengembalikan atau melengkapi data yang diminta,” tandasnya.
 
Lebih mendalam, Herman menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah konsekuensi logis yang tidak dapat dipisahkan dari tugas pemerintahan, mengingat seluruh sumber daya dan anggaran yang digunakan bersumber dari kontribusi masyarakat melalui penerimaan negara. Oleh karena itu, setiap langkah pengelolaannya harus dapat diketahui secara jelas oleh publik.
 
“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban administrasi, bukan sekadar tugas rutin mengisi lembar kuesioner atau dokumen semata. Ini adalah wujud kewajiban ideologis kita selaku pelayan publik yang dipercaya mengelola harta dan keuangan negara. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat itu sendiri secara terbuka dan transparan,” jelasnya.
 
Menurut pandangannya, penerapan keterbukaan informasi memiliki peran yang sangat strategis sebagai jembatan utama dalam membangun dan memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Transparansi dalam memberikan informasi menjadi fondasi paling kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memiliki kualitas pelayanan yang unggul.
 
“Transparansi akan melahirkan akuntabilitas, akuntabilitas akan melahirkan kepercayaan, dan pada akhirnya kepercayaan yang dimiliki masyarakat itulah yang menjadi modal paling berharga dalam melaksanakan setiap tahapan pembangunan daerah,” ungkap Herman.
 
Ia juga menghubungkan prinsip ini dengan visi besar pembangunan daerah yang sedang dijalankan, yaitu menuju Jabar Istimewa. Herman menyatakan bahwa visi tersebut tidak akan dapat terwujud tanpa didukung oleh budaya keterbukaan yang kuat di seluruh lini pemerintahan.
 
“Indikator untuk mewujudkan Jabar Istimewa itu sesungguhnya sangat sederhana, yaitu rakyatnya harus hidup sejahtera, pelayanan yang diterima harus berkualitas prima, dan pemerintahannya harus bersih serta terpercaya. Semua hal itu mustahil dapat dicapai tanpa didasari oleh sikap terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada publik,” lanjutnya.
 
Selain mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, Herman juga mengajak seluruh badan publik untuk terus memperkuat kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia yang bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia juga mendorong agar setiap lembaga dapat lebih proaktif dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
 
“Di tengah derasnya arus informasi yang beredar saat ini, kita harus mampu membendung penyebaran berita bohong, informasi yang menyesatkan, serta data yang tidak benar. Caranya adalah dengan secara konsisten menyajikan informasi yang sahih, akurat, teruji kebenarannya, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Setiap badan publik harus mampu menjadi sumber informasi utama yang terpercaya bagi warganya,” pesannya.
 
Pada kesempatan yang sama, Herman juga menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus mendukung dan memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dukungan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemantauan dan evaluasi serta memperlancar tugas pengawasan terhadap keterbukaan informasi di seluruh wilayah.
 
Menurutnya, peran Komisi Informasi menjadi semakin krusial dan strategis seiring dengan kemajuan teknologi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang berkualitas, cepat, dan dapat diandalkan.
 
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Herman Suryatman secara resmi meluncurkan Sistem E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Peluncuran ini ditandai dengan penekanan tombol secara simbolis bersama unsur pimpinan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Jawa Barat, perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat, serta para undangan dan tamu kehormatan lainnya.
 
Dengan diresmikannya sistem ini, diharapkan akan tercipta momentum baru untuk memperkuat budaya terbuka di lingkungan seluruh badan publik. Langkah ini sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif demi mendukung percepatan pembangunan daerah menuju terwujudnya Jawa Barat yang Istimewa.

 ( Dariman. A. Md )