Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar
Suara Semesta
Jangkau Komunikasi Luas Tanpa Batas
![]() |
| KAPOLRESTA Cirebon saat konpres. Foto Humas |
Suara Semesta, Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp12 miliar. Selasa (17/3/2026). Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas tersebut, petugas pengamanan tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon KOMBES POL.IMARA UTAMA, SH,SIK,MH, mengatakan, modus operandi tersangka adalah Memproduksi Mata Uang Palsu Sendiri Yang Dilakukan Di Rumahnya Dengan Cara Mendesain Ulang Uang Pecahan 100 ribu. Selanjutnya Dicetak Dan Dipotong Hingga Menyerupai Mata Uang Asli dan rencana Diedarkan Di Wilayah Jawa Barat Dan Wilayah Bali, Ntb Dan Sebelum Yogyakarta Perayaan Hari Raya Nyepi Dan Hari Idul Fitri Tahun 2026.
Pengungkapan kasus ini Berawal Informasi Dari Masyarakat Tentang Adanya Orang Yang Didugaproduksi Mem Mata Uang Rupiah Palsu, Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon Melakukan Penyelidikan kemudian berhasil menangkap tangan tersangka Sedang uang Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu, katanya.
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan Sejumlah Barang Bukti Berrupa Uang Palsu Hasil Produksi Siap Edar Dan Yang Dipersiapkan Untuk Produksi Uang Palsu. Selain Itu Ditemukan Juga Berbagai Peralatan Yang Digunakan Untuk Memproduksi Uang Palsu, sehingga Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polresta cirebon Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
![]() |
| BARANG bukti yang diamankan. Foto Humas |
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 607 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, 100 Lembar Hasil Cetakan Uang Palsu Yang Belum Dipotong, 52 Rim Kertas Dusla Yang Sudah Memunyai Watermark, 1 Dus Berisikan Uang Palsu Pecahan 100 ribu Yang Baru Tercetak Sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, Sembilan Gulung Pita berwarna Emas, Mesin Hologram, Dua Unit Mesin Penghitung Uang, 67 Lembar Pengikat Uang Pecahan 100 ribu yang berisi Logo Bank, Alat Sensor Inframerah, Handphone, dan lainnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun Dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori VIII Rp 50 Miliar,” tutupnya.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.
“Masyarakat kami mengimbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menjelaskan, bahwa secara sekilas uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli.
“Kalau kita melihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan.
Ia menjelaskan, uang asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita tersebut menggunakan kertas biasa yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli.
“Uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan ini menggunakan kertas umum seperti kertas doorlag yang kemudian diproses sedemikian rupa sehingga memiliki ketebalan hampir mirip,” ujarnya.
Menurut Himawan, pelaku juga berupaya meniru berbagai elemen pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram.
“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, termasuk membuat efek hologram menggunakan mesin cetak offset. Namun jika dilihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optis variabel tinta,” ucap Himawan.
Selain itu, perbedaan juga terlihat saat uang diperiksa menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet.
“Pada uang asli akan muncul pendaran cahaya pada nomor seri dan beberapa ornamen. Sedangkan pada uang palsu ini, meskipun ada upaya meniru, hasilnya tetap terlihat kasar dan tidak presisi,” jelas dia.
Pihak Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama menjelang Idulfitri ketika transaksi uang tunai meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum sempat beredar di masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon karena berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah yang sangat besar ini sebelum masuk ke tangan masyarakat,” ujarnya.
Editor: Koharrudin
Sumber : Humas Polresta Cirebon

















