Suara Semesta (Cirebon) - Surat Edaran atau himbauan yang bersifat biasa pada tanggal 27 Mei 2022 dengan nomor 1191/PMD.05.03./PPD, perihal pengisian konten media luar ruang desa (Billboard ) dan permintaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar agar APBDes dipanjang.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa melalui Kepala DPMD Provinsi Jawa barat Dr.Ir. Dicky Saroni, M.Sc, menerbitkan.
Salah seorang Advokat Adi Iwan Mulyawan, S.H., kepada Awak Media, Rabu (6/7/22) sangat mengapresiasi diperintahkannya pemerintah desa untuk segera melakukan pengisian media luar ruangan (Billboard) yang sudah dibangun dari bantuan provinsi Jawa barat tahun 2021 termasuk juga permintaan Mendes PDTT agar dipasang atau ditampilkan APBDes yang ada di desa.
"Pengisian konten media luar ruangan desa (Billboard) salah satu contoh misalnya pemasangan baliho grafik APBDes 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban selaku pemerintah desa agar keterbukaan dan transparansi keuangan desa atau pengelolaan anggaran dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, jelas dan terperinci," jelasnya.
Pemasangan tampilan baliho terkait APBDes harus diketahui dan dibaca oleh masyarakat desa, harus jelas pos posnya mulai dari sisi pendapatan sampai belanja dan sisi pembiayaan serta disandingkan dengan antara APBDes 2021 dengan 2022 sehingga warga masyarakat bisa membandingkan bagaimana keadaan APBDes di 2021 dan bagaimana keadaan APBDes di 2022, tegasnya.
Realisasikanlah pengisian konten media luar ruangan desa (Billboard) yang kita bangun dari bantuan provinsi Jawa barat tahun 2021 termasuk dengan pemanjangan APBDes, "laksanakanlah sesuai dengan aturan," katanya.
Dengan adanya pengisian konten media promosi luar ruangan termasuk pemasangan dan pemajangan APBDes, masyarakat akan terbantu didalam mendapatkan informasi informasi termasuk terkait program program baik itu dari daerah, provinsi dan pusat termasuk dari pemerintah desa dengan APBDes nya, sehingga nanti terjadi peningkatan pengetahuan dan wawasan masyarakat, ucapnya.
"Kegiatan pengisian konten media luar ruangan desa termasuk dengan pemasangan atau pemajangan APBDes, untuk mendorong agar masyarakat desa dapat mengetahui informasi informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, provinsi maupun pusat termasuk pemerintah desa terkait pengelolaan keuangan desa," pungkas advokat Adi Iwan Mulyawan, S.H. @wd
Post A Comment:
0 comments: