Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Usai dirazia miras (Minuman keras) yang dilakukan langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Cirebon Udianto di Kecamatan Plered, kini kembali menjual produk mirasnya. Kamis, (14/7/2022).
Dalam rangka menekan peredaran minuman keras di Kecamatan Plered khususnya
Kuaten Lor RT 06 RW 02 Desa Wotgali, Wakasat Narkoba Polresta Cirebon Udianto melakukan razia miras pada tanggal (6/7/2022), dari hasil laporan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) HIPWI (Holistik Insan Penulis dan Wartawan Indonesia) Cephy Dominggus, S.Pd. selaku Sekjen (Sekertaris), satu hari sebelum diraziah melalui pesan WhatsApp.
Dalam hal ini membuktikan keseriusan pihak APH (Aparat Penegak Hukum), dalam rangka menekan peredaran minuman keras dilingkungan Kabupaten Cirebon yang selama ini menjadi penyebab tindak kejahatan dan perkelahian di masyarakat.
Dinilai tidak kapok mendapatkan teguran dari pihak APH, kini Bos miras tersebut diduga melakukan kembali aktivitas dalam penjualan produk mirasnya, terkesan menantang pihak APH dilingkungan Kabupaten Cirebon.
"Saya berharap dalam peredaran miras perlu adanya pengawasan ekstra, guna menyelamatkan generasi bangsa", ujar Cephy.
Bahkan dengan percaya diri diduga pelayan miras tidak takut dilaporkan APH, dengan mengatakan beberapa oknum juga suka kesini ko, terkesan Bos miras tersebut kebal terhadap hukum.
Hingga sampai berita ini diterbitkan, awak media menjadi bertanya-tanya mengapa Bos miras tersebut bisa dengan santainya menjual produk mirasnya, bahkan dipangpang bebas atau di pajang bebas pada meja dagangannya, hal ini terkesan Bos miras kebal terhadap hukum yang berlaku.
(Red)
Post A Comment:
0 comments: