Suara Semesta (Kabupaten Cirebon)
- Dalam rangka persiapan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon duduk bareng bersama Komisi Informasi Daerah (KID), bertempat di ruang rapat Diskominfo Kabupaten Cirebon, Rabu (6/7/2022).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, DR. H. Sopidi, MA, menjelaskan, tujuannya adalah untuk menginformasikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPU di Kabupaten Cirebon.

Dia menerangkan bahwa salah satu tupoksi KPU ditingkat Kabupaten adalah menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal, maupun melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tahapan pemilu 2024, diantaranya :
1. Penyusunan peraturan KPU 14 Juni 2022 sampai dengan 14 Desember 2023
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 14 Oktober 2022 sampai 9 Pebruari 2023

Tahapan pencalonan dilaksanakan :
1. Presiden dan wakil presiden 19 Oktober 2023 sampai 25 Nopember 2023
2. Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabuoaten/Kota 24 April 2023 sampai 25 Nopember 2023
3. Anggota DPD 6 Desember 2022 sampai 25 Nopember 2023

Masa kampanye pemilu 28 Nopember 2023 sampai 10 Pebruari 2024, masa tenang 11 - 13 Pebruari 2024.

Masa pemungutan suara dan perhitungan suara :
1. Pemungutan suara 14 Pebruari 2024
2. Penghitungan suara 14 - 15 Pebruari 2024
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Pebruari 2024 sampai 20 Maret 2024

Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, Muhammad Idrus, M.Ag., menyambut baik langkah KPU dalam mensosialisasikan tahapan pemilu 2024.

"Saya sangat berterima kasih atas kunjungan KPU ke Sekertariatan KID ini, semoga langkah tersebut menjadi barometer kedepan untuk menjadikan Cirebon yang lebih baik dalam menggunakan hak pilih dan masyarakat mengerti tahapan dalam pemilihan umum 2024," pungkasnya. @Ule
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop