stop


Suara Semesta 
(Kabupaten Cirebon) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap tersangka ES yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.

Seperti diketahui, tersangka ES merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sebelum Mohamad Hasanudin yang merupakan kuwu memutuskan untuk memutuskan sidangnya selama 3 tahun penjara dan tengah melakukan banding.

Untuk tersangka ES yang terlibat di atas kasus yang dilakukan Mohamad Hasanudin ini terancam atau didakwa hukuman 20 tahun penjara oleh pihak Kejari Kabupaten Cirebon.


Dalam jumpa pers, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyampaikan, proses sebelumnya telah P21 terlebih dahulu untuk ditetapkan Mohamad Hasanudin dan tersangka ES.

“Untuk memastikan hukum kita terlebih dahulu yaitu membuat Mohamad Hasanudin selaku kuwu atau kepala desa,” kata Hutamrin, di kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).

Ia melanjutkan, dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, dalam putusannya, ada kerja sama yang nyata antara bahwa Mohamad Hasanudin dan tersangka ES.

Selanjutnya berdasarkan keputusan pihak tersebut penyidik ​​melakukan serah-terima tahap dua. Untuk tersangka ES ini.

“Terdakwa Mohamad Hasanudin sudah diputus dengan hukuman penjara selama tiga tahun kemudian ada uang pengganti sebanyak Rp 324 juta termasuk uang denda sebesar Rp 200 jutaan,”.

Di mana, lanjut Hutamrin, dalam pertimbangan dalam putusan tersebut jelas tergambar keterlibatan atau kerja sama yang telah nyata terhadap tersangka ES sebagai kaur keuangan atau bendahara desa.

“Yang dikorupsi Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020. Di mana penyidiknya adalah Polresta Kabupaten Cirebon,” katanya.

Yakni kata Hutamrin, ada BLT yang tidak disalurkan kepada yang berhak, kemudian ada Dana Desa yang tidak diperuntukan sebagaimana sebagaimana seharusnya.

“Ya BLT Covid-19 di tahun 2020,” tulisnya.

Adapun total kerugian negara atas kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp 325.142.857. Menurutnya, untuk sementara yang terlibat dalam kasus dua orang ini, tapi foto akan melihat perkembangan hasil perkembangan terakhir dari tersangka ES ini.

“Yang pasti dalam perkara Mohamad Hasanudin yang telah diputus menyebutkan ada kerja sama antara Mohamad Hasanudin dengan tersangka ES. Dan putusannya lengkap kita terima walaupun sekarang dalam upaya banding. Oleh karena itu kami mengajukan untuk mengajukan persidangan tersangka ES ini,” katanya.

Tersangka ES pun, kata dia, dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sama seperti yang didakwakan kepada Mohamad Hasanudin sebelum ada putusan PN.

“Untuk ancaman hukumnya sama yaitu di Pasal 2 dan Pasal 3 yang kita dakwakan yakni maksimal 20 tahun ancaman hukumannya,” ujar Hutamrin.

@Red_
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: