Suara Semesta (Kuningan) - Aksi pencurian sepeda motor di pekarangan rumah kembali terjadi. Kali ini aksi curanmor dengan pemberatan terjadi di Lingkungan Ciweri, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/7/2022).
Kejadian berawal pada Senin, 11 Juli 2022, pukul 21.00 WIB, Raka Aditya (korban) memarkirkan kendaraan R2 motor matic jenis N-Max tahun 2019, warna Hitam, dengan nomor polisi : E-4822-YAU, dengan kondisi terkunci stang di halaman rumah.
"Besoknya saat mau memakai motor, dilihat sudah hilang. Kemudian Saya langsung melaporkan motor yang hilang ke Polsek Kuningan," terang Raka yang merupakan anak Eny Winarti (L/46) pemilik kendaran tersebut.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelediki lebih lanjut kasus pencurian dengan pemberatan.
"Di TKP Kami bersama bersama Inafis dan Unit Reskrim Polres Kuningan memeriksa korban dan saksi- saksi. Dan menyelidiki lebih lanjut kejadian tersebut," kata Kompol Sunarko, Kapolsek Kuningan.
Dikatakan Kompol Sunarko, hasil olah TKP Tim unit Inafis Polres Kuningan diduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang motor dan menuntun kendaraan sampai keluar gang dan membawa kabur kendaraan tersebut menggunakan kunci letter T.
"Sampai dengan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan kejadian tersebut dalam penanganan unit Reskrim Polsek Kuningan," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, sambung Kompol Sunarko, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta. @Heri
Post A Comment:
0 comments: