stop



Suara Semesta 
(Kabupaten Cirebon) - Harus menjadi prioritas pemerintah jika batas wilayah tidak jelas. Selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan kemungkinan terjadinya konflik antar warga, Kecamatan Tengah Tani memahami dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), adakan sosialisasi tentang batas wilayah, bertempat di aula desa Batembat, Rabu, (7/7/2022).

Disampaikan Iis dari DPMD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal dan/atau hak. tradisional yang diakui dan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Batas Desa, dijelaskan tujuan dan batas desa untuk menciptakan administrasi administrasi, memberikan batasan terhadap batas wilayah suatu Desa yang menguasai aspek teknis dan yuridis, ujar Iis.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dalam bentuk peta.

Iis menjelaskan, tata cara penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:

(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. 

(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.

Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Begini cara melampaui batas Desa. Untuk lebih lengkap silahkan dibaca di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penagasan Batas Desa.

Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa telah dicabut dan tidak lagi menjadi pedoman dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa. @SEBUAH. Rahmat
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: