Suara Semesta (Majalengka) - Tiga orang pelaku terlibat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, mereka telah melakukan Tindak Pidana Curas di Jalan Raya Baru Baribis - Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Pada hari Sabtu (16/7/2021) Pukul 22.00 Wib.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan ketiga pelaku itu, masing - masing berinisial Sdr. M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu dan melakukan Curas terhadap Korban AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Ungkapnya disaat konferensi pers. Kamis (21/7/2022).
Ia juga menyampaikan Modus Operandi Para Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara melakukan kekerasaan melukai korbannya dengan cara Pelaku Sdr "M" memesan orderan tumpangan jasa Rental mobil online kepada korban selanjutnya dalam perjalanan Pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Pelaku Sdr "Y" mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya Sdr "D" menyayatkan dengan Pisau Cutter ke pergelangan kaki korban,”ungkapnya.
“Hasil Pengembangan sesuai petunjuk Lapangan dari Korban selanjutnya Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap kedua pelaku Sdr "Y" dan "D" di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur serta Sdr "M" ditangkap di Daerah Kabupaten Indramayu” Jelasnya.
Saat ini ketiga Pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.@heri
Post A Comment:
0 comments: