Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon amankan Bandar Obat keras Terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir OKT dari berbagai jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan, tersangka berinisial M (28) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
"Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Danu, Kamis (14/7/2022).
Ia, mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya handphone, uang tunai, dan 3.136 butir OKT yang terdiri dari 2.000 butir Dextro, 1.000 butir Trihexiphenidyl, 136 butir Tramadol.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan OKT tersebut dari seseorang bernama Rio. Saat ini, pihaknya pun masih memburu Rio yang kini ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Selain itu, tersangka juga merupakan residivis dan divonis selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2020. Saat ini, M yang hanya menganggur tersebut telah mengedarkan OKT selama dua bulan.
"Penangkapan M ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang menyediakan OKT kepada tersangka," katanya.
Ia menyampaikan, biasa membeli Dextro seharga Rp 550 ribu butir per 1.000 butir yang dijual Rp 700 ribu, 1.000 butir Trihexiphenidyl dibeli seharga Rp 120 ribu yang dijual Rp 150 ribu, dan 1.000 butir Tramadol dibeli Rp 450 ribu yang dijual Rp 500 ribu.
Keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
@SEBUAH. Rahmat
Post A Comment:
0 comments: