Suara Semesta (Cirebon) - Desa Alamanis resort vila salah satu tempat yang menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk menjadi tempat Sosialisasi Peraturan Bupati Cirebon No. 170 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon, bahwa memenuhi ketentuan pasal 3 hurup c Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon."yang bertempat di Desa Alamanis Jl. Cirebon Kuningan Gronggong Kec. Beber - Cirebon (selasa 30/08/2022).
Pemerintah Daerah diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. Catatan atas laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Oleh karena itu, laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari hal tersebut, harus dibuat catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Termasuk dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuakan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan - pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen - komitmen lainnya.
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. terang Perbub Kab. Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi. M.ag.@Dariman/Indah
Post A Comment:
0 comments: