stop


Suara Semesta 
(Semarang) – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Dalam kasus yang dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus peradilan dan 381 tersangka.

"Hari ini digelar adalah hasil pengungkapan kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam kami telah mengungkapkan 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

Dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang mencapai sekitar Rp 72 Juta.

Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak pemain saja tetapi Bandar juga tangkap, tegas Kapolda

Secara rinci hanya Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkapkan yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya memiliki server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya menemukan jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya,” tulisnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan untuk masyarakat agar segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memantau seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai macam kegiatan kepada masyarakat agar segala bentuk aktivitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

(Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: