Suara Semesta (Kota Cirebon) - Jual beli LKS (Lembar Kerja Siswa) selalu menjadi polemik di dunia pendidikan. Seperti yang dialami di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rinjani, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Saat ditemui oleh tim media, Suratman, Kepala Sekolah SDN Rinjani menjelaskan, belum mengetahui bukunya seperti apa, berapa banyak, dengan harga berapa.
"Saya belum tahu bukunya, jumlah dan harganya berapa, hanya saja waktu ada rapat rumpun dan komite saya ikut," ujarnya.
Ditambahkan Suratman, dirinya tidak memahami proses jual beli buku lks tersebut. merasa karena pemebelajaran yang diberikan kurang, maka disarankan agar diadakan LKS atas desa walimurid.
Dalam hal ini pihak komite sekolah yang diketuai Yusuf dijelaskan, benar adanya jual beli LKS melalui seseorang berinisial A.
"Saya kenal dengan A, dia jualan buku LKS, lalu saya menghubungi A, dan ternyata cocok dengan kurikulum disini," terang Yusuf.
Selaku komite dirinya merasa sudah bermusyawarah dengan para wali murid, dan terjadi kesepakatan kisaran harga per buku mulai dari Rp 40.000,- sampai Rp 60.000,- tetapi mengapa ada yang tidak menerima dan mengadu masih pihak luar, katanya.
Terjadinya simpangsiur buku LKS ini, berawal dari kepala sekolah merasa belum mengetahui bukunya seperti apa, berapa berapa harganya, tetapi buku sudah beredar disiswa. Sedangkan pihak komite mengakui para wali murid diarahkan membeli buku LKS kepada A.
Tim media berusaha mencari tahu kebenaran melalui salah satu siswi SDN Rinjani tersebut. Didapat informasi dari salah seorang murid mengatakan, "iya saya beli buku LKS Rp 60.000,- dengan menunjukan buku-buku LKSnya."
Terkait jual beli buku LKS tertuang dalam peraturan Kemendikbud tentang komite yaitu UU No. 75 tahun 2016, mulai dari pungutan yang dilarang, tentang musyawarah dibagi dalam 2 kategori yaitu musyawarah berdasarkan asas hukum serta musyawarah jahat, termasuk dengan jual beli buku LKS didalamnya.
Setelah itu tiba-tiba datang seorang ibu-ibu dengan nada tinggi bertanya, siapa ini, ada apa!
Tim media memperkenalkan diri, kemudian dibalas dengan nada tinggi yang diketahui seorang ibu tersebut adalah sekertaris komite.
"Urusan kamu apa!!!"
Dengan gaya mata melotot dan nada bicara tinggi seolah-olah ibu ini tidak menerima kedatangan pihak media yang sedang mencari informasi kebenaran jual beli LKS tersebut.
Kembali tim media kembali menjelaskan tentang undang-undang No. 75 tahun 2016 yang mengatur komite, tugas dan fungsi, termasuk didalamnya tentang jual beli LKS.
Dalam hal ini terjadi komunikasi yang tidak jelas antara pihak sekolah dengan pihak komite, adanya saling tanggung jawab terhadap jual beli LKS.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun komite sekolah.
(Red).
Post A Comment:
0 comments: