Suara Semesta (Cirebon) - Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Sosialisasi Peraturan Bupati Cirebon No. 170 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu 31/08/2022 di Alamanis Resort Vila Jl. Raya Cirebon - Kuningan Gronggong Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Di hadiri oleh 31 Instansi Pemerintahan Kab. Cirebon, di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, DPKPP, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPKBP3A, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, DPMPTSP, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BAPPelitBangDa, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, Inspektorat,
Tujuan kebijakan akuntasi Aset lainnya adalah mengatur pengaturan akuntansi aset lainnya yang dipilih terkait dengan pengakuan, pengukuran dan aset lainnya dan informasi lainnya dalam neraca entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kebijakan akuntansi aset lainnya diterapkan pada penyajian akuntansi aset lainnya dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disajikan dengan basis akrual.
Kebijakan akuntansi aset lainnya diterapkan untuk seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan termasuk SKPD, PPKD dan BLUD, tetapi tidak termasuk perusahaan milik daerah.
Tentu saja materi yang telah tersampaikan dan tujuan akhirnya, tujuan akhirnya pada saat nanti menyusun laporan keuangan itu, sudah tidak ada kesalahan - kesalahan yang materi yang subtantif, jadi yang pertama pada saat mereka menyusun laporan keuangan tepat waktu, karena sudah dibekali dengan sosialisasi .
Yang kedua tidak ada kesalahan - kesalahan yang subtantif, pertama untuk proposal ke pemda untuk laporan keuangannya menjadi akuntabel, hasil laporan keuangan yang ke pemda akan di audit terlebih dahulu oleh BPK, bertingkat di SKPPD dan dilaporkan ke Bupati, oleh Bupati tentu saja melalui BKD dikonsilidasi kemudian di audit oleh BPK. Jelas narasumber sosialisasi Ina Purmini.
(Dariman/Indah).
Post A Comment:
0 comments: