Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Plered dalam rangka konsolidasi program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang masih adanya laporan tentang penyalahgunaan pada program tersebut.
Bertempat di aula Kecamatan Plered, dihadiri para puskesos se - Kecamatan Plered, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Kuwu se - Kecamatan Plered atau yang mewakili, Camat Plered serta Kabid Dinas Sosial, Jum'at, (9/9/2022), Nana Kencanawati, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon meminta kepada Bupati dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengganti Bank Himbara penyalur Program BPNT dari Kementrian Sosial (Kemensos).
"Kami dari Komisi IV, meminta kepada Bupati Cirebon dan Dinsos untuk mengganti Bank Himbara penyalur program BPNT," tegas Nana dengan sapaan akrab bunda Ohan itu.
Dijelaskan Nana alasan meminta Bupati dan Dinsos untuk mengganti Bank Himbara penyalur program BPNT karena Bank yang sekarang sering terjadinya mis komunikasi, antara data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang diberikan Bank dengan yang terdapat di puskesos serta saat nanti penyaluran, ujarnya.
Menurut Nana, kesalahan ada pada BNI, karena E - Warung yang merujuk BNI, yang mereferensi seharusnya kepala desa (Kuwu), BNI nanti merujuk referensi dari kepala desa. Kepala desa lebih tahu warung mana yang layak untuk dijadikan E - Warung. Jangan sampai ada warung yang buka hanya saat penyaluran saja atau disebut warung dadakan artinya kesehariannya bukan warung.
Dijelaskan Nana juga, program E - Warung atau BPNT ini tujuannya adalah untuk memakmurkan warung, kekeliruannya E - Warung hanya seumur adanya bansos.
Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon memohon Kuwu, Camat dan Dinsos, bisa mengevaluasi E - Warung agar bisa mengganti warung - warung yang tidak layak agar warung yang lain bisa terpilih menjadi E - Warung juga.
Nana menambahkan, Dinsos saat ini sudah diberi kewenangan memferivikasi data penerima bansos di desa - desa, sehingga benar - benar data valid dan tidak ada lagi salah sasaran.
Dalam hal penyaluran BPNT, Gunarsa, Kepala Bidang Dinas Sosial juga menegaskan dan mengingatkan kembali bahwa tidak dibenarkan adanya pengumpulan kartu penerima manfaat dengan alasan apapun, baik itu oleh Kuwu, pendamping, Puskesos, TKSK, atau siapapun.
"Kartu tidak boleh diambil atau dikumpulkan oleh siapapun dengan alasan apapun, itu sudah menyalahi aturan yang ada," tegas Gunarsa.
(Ule/Dariman)
Post A Comment:
0 comments: