Suara Semesta (Kabupaten Kuningan) - Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan merupakan salah satu implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan kabupaten kuningan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan (PERPRES No. 87 Tahun 2021) yang menjadi issu strategis nasional dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalu peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr.
H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada acara Ekpsose pelaksanaan
pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan di
daerah Kabupaten Kuningan di Aula Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jabar, Rabu (31/8/2022). Turut hadir dalam ekspos ini, Kapolres Kabupaten
Kuningan P Dhany Aryanda S.I.K., dan Dandim/0615 Kuningan Letnan Kolonel Inf Bambang Kurniawan, S.E., MA.
Rencana pembangunan Ruas Jalan
Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan, jelas Sekda Dian akan dilaksanakan
di Desa Windujanten Kecamatan Kadugede, Kelurahan Citangtu,
Kelurahan Winduhaji, Desa Ancaran, Desa Karangtawang, Desa Cibinuang,
Kecamatan Kuningan, Dan Desa Sindangsari, Desa Kaduagung. Desa Kertawangunan,
Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
“Kami bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan siap mendukung semua proses administrasi
yang ditempuh,termasuk untuk memberikan kenyamanan dalam pekerjaan
yang akan di laksanakan, agar proyek nasional ini dapat segera
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Sekda Dian menuturkan, dilihat dari tujuan pembangunanJalan lingkar
Timur-Selatan ini, bahwa pembangunannya dapat menghubungkan pusat perekonomian di
Kabupaten Kuningan serta akses yang sudah terbangun. Juga sebagai akses menuju Kawasan
Strategis Kabupaten yang menghubungkan Jalan Nasional.
Sementara, untuk kebutuhan tanah Ia menambahkan, secara
keseluruhan kebutuhan tanah pembangunan jalan lingkar timur selatan (Ancaran –
Kadugede) mencakup konstruksi badan jalan beserta
bangunan pelengkap lainnya membutuhkan lahan sepanjang 9,548 km dengan lebar row
rata-rata 25 m dengan total luasan 32,417 Ha.
“Tahapan pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar
Timur Selatan melalui Perencanaan, persiapan, pelaksanaan,
dan Penyerahan Hasil dengan perkiraan Jangka yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Timur Selatan sampai
dengan akhir tahun 2022 dengan memerlukan waktu 15 Bulan tahun dari tahun
2023 sampai tahun 2024,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Kabupaten Kuningan Dudi Mulya Kusumah,
S.H., M.M., menyampaikan bahwa kami siap untuk mendukung proyek strategis
nasional, sejalan dengan peraturan administrasi yang benar untuk terwujudnya kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kuningan.
(Ule)
Post A Comment:
0 comments: