stop


Suara Semesta (Cirebon) - Sidang perdana kasus pembacokan warga desa suranenggala Kecamatan suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang digelar Pengadilan Negeri Sumber  Selasa (6/09/22) nampak diwarnai kericuhan, usai sidang dakwaan digelar. Keluarga korban warga desa suranenggala sempat cek cok adu mulut dengan petugas setempat, namun bisa meredam usai beberapa orang dipanggil pihak Pengadilan untuk diskusi Prihal kasus tersebut. 

Sebelum sidang digelar, ratusan warga Desa suranenggala kebingungan dengan isi surat pemanggilan terhadap ke-3 saksi, menurut keluarga korban bahwa"  Kami pihak kelurga korban menerima surat pemanggilan terhadap ke-3 saksi dalam kasus ini dilayangkan melalui PDF. Jadi kami kebingungan, sesampai kami di Pengadilan pukul 10.00 Wib. Kami sempat mempertanyakan sidang tersebut apakah sudah berjalan atau belum, oknum pegawai Pengadilan ada yang melontarkan kata bahwa sidang belum berjalan, Bapak-bapak tunggu saja, usai menunggu pihak keluarga korban pada pukul 11.00 Wib. mencoba mananyakan kembali ke pihak Pengadilan Negeri Sumber dan ternyata Sidang  dakwaan terhadap tersangka telah usai digelar melalui Daring ( Online) jadi kami kecewa karena pihak kami satu orangpun tidak dihadirkan, selain itu. ada surat panggilan Sidang terhadap pemanggilan para saksi-saksi hari ini, namun. para saksi tidak ada satupun saksi dipanggil pihak pengadilan, padahal jelas dalam surat PDF yang kami Terima tertulis bahwa pemanggilan sidang saksi hari ini tertanggal (6/9) pukul 09.30 wib. akan digelar pemanggilan terhadap saksi- saksi, tapi hingga pada pukul 12.00 wib. Tidak ada pemanggilan untuk para saksi, keluhnya Cadisa Paman Korban didampingi sanak dan saudara korban. 

Lebih lanjut nya Paman korban Cadisa " Menyampaikan kekesalan emosi hingga Cek-Cok terjadi, karena dari keluarga kami ini dipicu karena kitidak tahuan informasi yang jelas dari pihak pengadilan,   sehingga membuat warga emosi dan menggruduk untuk meminta kejelasan prihal Sidang kasus ini dari  Pengadilan Negeri Sumber," Katanya. 

"Intinya tujuan kami bersama warga sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sumber ini untuk mengawal jalannya persidangan terhadap terdakwa, dalam kasus pembacokan terhadap keponakan kami bernama Almrhum Aditiyo ( 20) pada 22 Mei 2022 lalu, hingga korban meninggal dunia, jadi kami pihak keluarga akan kawal terus persidangan ini sampai selesai, dan terdakwa dihukum seadil-adilnya," Terang Cadisa yang didampingi sanak saudara dan kerabatnya. 

Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negeri Sumber  Fikri Fahrurozi selaku Kasi Pidana Umum ( Pidum) mengatakan" Membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana kasus tersebut, namun. Agendanya sidang Dakwaan. Untuk sidang pemanggilan terhadap saksi saksi akan dilaksanakan pada hari selasa (13/09) depan, ujarnya saat dikonfirmasi beberapa awak Media. 

Lanjutnya, Fikri menjelaskan" Sidang dakwaan terhadap tersangka hari ini sudah digelar namun, sidang digelar melalui Daring ( Online) dan  pada saat sidang tersebut  tersangka tidak dihadirkan , karena sedang berada didalam rutan, ucapnya. 

"Jadi sidang pada hari ini sebetulnya bisa dilakukan secara terbuka dan kalaupun dalam sidang kasus ini tertutup berarti hakim harus punya alasan , kenapa? Dan atau pun juga bisa dihadirkan pihak keluarga korban dengan beberapa orang dan nantinya terbatas, katanya. 

Namun, Saat ditanya terkait pemanggilan saksi-saksi dengan melalui surat PDF, Fikri menjawab" Alasanya agar lebih cepat dan tepat sesuai alamat tujuan. Jadi para saksi ini bisa datang ke pengadilan dengan menunjukan isi surat pemanggilan melalui PDF tersebut nanti, bentuk Fisik dari surat tersebut akan diisi oleh saksi dan  akan dihadapkan  ke Jaksa Ibu Lina," Tuturnya. 

Fikri menambahkan" Kami masih belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai kasus ini, karena masih tahap perdana," imbuhnya.@Ule
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: