Suara Semesta 
(Kota Cirebon) - Berawal dari perjalanan pemuda berinisial DD dan IA bertemu rekannya berinisial BP di Deli Serdang, Sumatera Utara sesama teman suatu komunitas motor, setelah bertemu, DD dan IA ditawari oleh BP untuk menjual narkoba jenis ganja.

Menurut informasi yang didapat, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., tersangka sudah mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut diwilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu.

Tersangka yang merupakan anggota komunitas sepeda motor berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Cirebon Kota disekitar SPBU jalan Tengah Tani, Kecamatan Tengah Tani.

Dari hasil penangkapan tersangka DD dan IA, lanjut Fahri, Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 paket Narkotika jenis ganja seberat 25 gr dan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dua tempat, pertama rumah tersangka DD Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, petugas menemukan barang bukti 806 gr narkotika jenis ganja, 5 bungkus sigarate paper, 2 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip berwarna bening.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka IA, jalan Kanggraksan Kota Cirebon, dan menemukan barang bukti berupa 680 gr narkotika jenis ganja.

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota yaitu, 1109 gr (1 kg) narkotika adalah jenis ganja, 5 sigarate paper, 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip berwarna bening, dan 2 handphone yang digunakan tersangka, ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022), di Mako Polres Cirebon Kota.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, barang bukti yang didapat oleh tersangka DD berasal dari kiriman satu tersangka yang masih dalam DPO asal Deli Serdang Sumatera Utara.

Kepada 2 tersangka yang dikenakan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang narkotika juncto pasal 114 ayat 2 UU no 35 dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, denda minimal 1 Miliyar, pungkas Kapolres Cirebon Kota. (Ule)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop