Suara Semesta 
(Kabupaten Cirebon) - Profesi sebagai seorang guru merupakan profesi yang paling mulia dan baik, serta harus bisa menjadi tauladan bagi anak didiknya maupun bagi masyarakat dimana dia tinggal atau berdomisili, nah kalau gurunya saja sudah curang, nanti bagaimana dengan muridnya.

Namun apa yang terjadi dan yang dilakukan oknum guru MA Al-Adzkar yang bernama Abdurrahman (AR) yang berdomosili di desa Babadan Blok Karang Tintang RT.02/RW.02 Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Sang oknum guru AR yang dikenal dengan nama panggilan Oman pada tanggal 13 April 2022, telah dilantik sebagai Kepala Dusun (Kadus) di desa Wanakaya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, dengan menggunakan persyaratan Ijasah SMA.

Memang dilantiknya oknum guru AR alias Oman pernah menjadi Kadus di desa Wanakaya tidak ada masalah dan syah-syah saja, namun menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat desa Wanakaya, sejak dilantik sebagai Kadus tanggal 13 April 2022, tidak hadir melaksanakan tugas sebagai Kadus.

Sedangkan jabatan Kadus memiliki tunjangan panghasilan tetap (Siltap) yang langsung ditransfer melalui rekening bank setiap bulannya yang besarannya disesuaikan dengan UMR. Selain itu, sebagai tugas Kadus yang membawahi RT dan RW harus banyak bersosialisasi dengan masyarakat serta harus mengetahui kebutuhan atau aspirasi masyarakatnya.

Menurut kepala MA Al-Adzkar H. Insan yang sempat ditemui di kantornya belum lama ini, menjelaskan bahwa AR adalah guru di sekolahnya, bahkan sebagai wakil kepala sekolah yang selalu aktif. Jadi selama ini pihak sekolah tidak merasa dirugikan, namun jika boleh dicabang kerja di tempat lain boleh- saja, asalkan bisa mengatur waktunya, pengungkapan.

Masih menurut H. Insan, selama ini sekolah tidak merasa dirugikan dengan adanya AR yang bekerja sebagai Kadus di Desa Wanakaya, bahkan H. Insan baru mendapat informasi setelah dihubungi pihak awak media.

Sedangkan menurut Ketua BPD Wanakaya Komarudin, ketika menanyakan hal tersebut, pada Kuwu Waci tidak ada tanggapan yang serius, pura-pura tidak mengerti. Untuk itu pihak BPD tidak tinggal diam, jika masalah ini tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, akan melambung ketingkat yang lebih tinggi lagi, bila perlu menghadap pak Bupati.

Masih menurut Komarudin, yang jadi masalah honor atau Siltap tiap bulan mengalir terus, sedangkan orangnya tidak pernah melakukan tugas, apa ini tidak merugikan anggaran pemerintah. Apalagi ketika dilantik mengucapkan janji/sumpaih atas nama Allah SWT, jadi tolong peganglah sumpah tersebut, jangan dipermainkan, tegasnya.

Sementara anggota BPD yang lain mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum Guru MA yang berinisial AR alias Oman tersebut, sangat disesalkan, kok harus melakukan hal itu, yang sudah jelas merugikan dan melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon.

Sedangkan yang bersangkuran merupakan orang yang punya pendidikan tinggi dan tergolong pintar, juga sebagai pigur guru di MA swasta. Untuk itu diharapkan pada semua pihak yang terkait dengan masalah ini bisa diluruskan dan jika ada ketimpangan perlu ditindak tegas diberi sangsi sesuai hokum yang berlaku, karena dinilai sudah mempermainkan aturan Pemerintah, konon katanya. (MUH SHOLEH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop