Suara Semesta 
(Kabupaten Cirebon - Pemerintah Provinsi Jawa Barat) akan mengajukan terhadap 46 Izin Pertambangan yang ada di wilayah Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kunigan Majalengka). Evaluasi perizinan ini, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah semua persyaratan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan.

"Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengajukan hal lainnya," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum S.E., saat menghadiri Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara Dibantu Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si. Bertempat di Aula Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (11/10/2022).

Uu menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya, yang sudah memiliki perizinan. Namun demikian, jumlah tersebut masih melakukan inventarisir, pertambangan yang ilegal. Ia juga mengungkapkan, bahwa perizinan pertambangan saat ini ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun walaupun demikian, tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat. 

Uu juga memastikan, bahwa pemerintah akan memproses perizinan dengan cepat. Jawa Barat yang memiliki penduduk mencapai 50 juta jiwa ini, sangat membutuhkan hasil tambang. Namun, jika pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, tidak segan-segan untuk melakukan penutupan.

Oleh karena itu, ujar Uu, ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. "Kalau belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya," jelas Uu.

Pasca dilakukan evaluasi perizinan, Pemprov Jabar juga akan membentuk satgas pertambangan. Dimana nantinya akan bekerja untuk melakukan pemantauan dan tindakan terhadap pelaku pertambangan. "Kalau nanti ada yang memutuskan untuk ditutup, maka satgas yang akan bertindak," kata Uu. (Ule)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop