Suara Semesta 
(Jakarta) - Sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan Hari Santri antara lain dilakukan dengan menggelar upacara bendera.

Kementerian Agama telah menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Santri 2022. Peringatan ini antara lain mengatur bahwa upacara peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kean".

“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19//10/2022). 

“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri di kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” sambungnya.

Nizar mengatakan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.

"Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta informasinya kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar 

“Mereka juga diminta untuk menerbitkan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya. 

Nizar menambahkan bahwa masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan.

Sambutan Menteri Agama pada upacara peringatan Hari Santri 2022, dapat diakses melalui: https://kemenag.go.id/archive/sambutan-menteri-agama-pada-upacara-peringatan-hari-santri-tahun-2022.

(Red)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop