Suara Semesta(Nasional) - Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan perkembangan sampai dengan 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini. (Di media tertulis 127 Korban)

Sejak awal panitia mengkhawatirkan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan untuk meminimalkan risiko. Tetapi baik pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap mengadakan pertandingan pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian terjadi setelah pertandingan dimana terdapat pendukung memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat kekerasan yang dilakukan dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter semakin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas udara dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan kapasitas stadion dan pertandingan besar yang dilakukan pada malam hari hal tersebut membuat semua pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk melakukan massa di stadion.

Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Kekuatan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan dalam mengendalikan masa kemungkinan terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan kematiannya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan luka-luka lainnya.

Maka dari itu kami menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang mengakibatkan jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan polisi simpanan petugas;

4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk Melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Narahubung:
Muhamad Isnur (YLBHI)

Habibus Shalihin (Kadiv Advokasi LBH Surabaya) : 0823-3023-1599
Daniel (Koordinator LBH Surabaya Pos Malang) : 0856-3495-689
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop