Suara Semesta (Kota Cirebon) - Berawal seorang pria berinisial SW yang datang ke Polres Cirebon Kota, melaporkan pada saat itu dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas). Gerak cepat tim Reskrim Polres Cirebon Kota, dalam waktu 10 menit sejak laporan diterima berhasil menangkap tersangka.
Berdasarkan informasi dan iterogasi yang kami dapatkan, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K.,M.H., bahwa kedua tersangka berinisial BA dan KB sedang minum minuman keras didaerah Kalibaru. Selanjutnya kedua tersangka ini mencoba untuk mencari sasaran korban dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor dan mencari korban.
Selanjutnya mereka menemukan salah satu korban, yaitu SW seorang diri, kemudian pada saat itu juga tersangka BA dan KB menghampiri SW kemudian marah-marah kepada korban, memukul korban, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 100.000,-
Dikarenakan korban tidak memberikan uang sesuai permintaan tersangka, korban hanya memberi uang Rp 50.000,- akhirnya korban dipukuli oleh tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban yang terparkir disalah satu warung di daerah Kalibaru. Kata Fahri dalam konpres pada Jum'at (11/11/2022) di Mako Polres Cirebon Kota.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami kepada Polres Cirebon Kota. Dalam waktu singkat sekira 10 menit Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dapat menangkap tersangka yang hendak pergi membawa sepeda motor korban.
"Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres yaitu sepeda motor milik tersangka, sepeda motor milik korban dan juga uang korban yang diberikan kepada tersangka sebesar Rp 50.000,-" ungkapnya.
Kepada tersangka BA dan KB dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, pungkas Kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: