Suara Semesta (Kota Cirebon) – Keberhasilan kembali ditunjukkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di mana dapat menangkap pelaku curanmor yang berjumlah dua orang keduanya berasal dari Krangkeng Indramayu, berinisial AM dan B.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Hal ini terungkap dalam Konpers yang digelar oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (11/3/2022).
Lanjut Fahri, modus para pelaku melakukan aksinya pada malam hari secara bersama-sama masuk ke halaman rumah korban yang sedang istirahat atau istirahat. Kemudian dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan merusak lubang kunci kontak sepeda motor lalu setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh para pelaku. Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K.,
Para pelaku tersebut ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2022 sekitar jam 11.00 wib, setelah warga memberikan informasi adanya gerak-gerik mencurigakan dari yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kunci kontak. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tutup Fahri didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: