Suara Semesta (Majalengka) - Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan menggunakan Handphone yang mengatas namakan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Majalengka.

“Kita mengetahui Kejadian ini, Pada tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 16.00 Wib ada seorang pelaku berinisial HS (31) merupakan warga Kecamatan Tandes Kota Surabaya, yang merupakan Narapidana di Lapas Jatim,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim Iptu Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) saat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka.

Selain HS (31), kami juga mengungkap Pelaku lainnya yang Inisial PK (27) warga Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang merupakan Narapidana di Lapas Jatim dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang juga merupakan Narapidana di Lapas Jatim.

Dan yang ada disini Pelaku Inisial DP (22) warga Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, terang Edwin.

“Pelaku HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan Handphone ke salah satu DKM Masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Kemudian DKM tersebut diberikan Informasi bahwa ada Dana untuk Perbaikan dan Renovasi Masjid dari Bapak Wakil Bupati Majalengka, Kemudian tersangka HS mengirimkan bukti transfer bohong yang sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku."

Adapun peran pelaku HS (31) berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi dan penerima uang transfer dari pelaku PK (27).

Tersangka DP (22) berperan sebagai Pemilik Rekening Bank BSI, penerima uang transfer dari korban (DKM) dan mengirimkan kembali uang ke akun Sakuku PK.

Untuk Tersangka PK (27) sebagai Penerima uang transfer dari DP dan Pemilik akun Sakuku serta mentransfer kembali uang tersebut kepada HS.

Kemudian untuk Tersangka SL (40) dan SN (29) sebagai Yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo, ungkapnya.

Dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan setelah mendapatkan Laporan dari DKM kita mengamankan DP (22) dan dari hasil Penyelidikan lanjutan kita mengamankan Pelaku yang lainnya.

Para pelaku ini melakukan Perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim, ucapnya.

Dengan adanya Kejadian ini Korban mengalami Kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah, Serta untuk Pelaku HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.

Sedangkan untuk Pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, tutup Edwin. (Rahmat)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop