Suara Semesta (Kota Cirebon) - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menerima sebuah laporan warga berinisial IH, pada saat ia kembali kedalam rumahnya ternyata telah kehilangan uang sebesar 10 juta rupiah.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Perida, melakukan penyelidikan dan didapat informasi, tersangka YP, dimana adalah mantan karyawan IH pada saat 3 bulan yang lalu keluar dari pekerjaannya.
"Tersangka YP sudah mengetahui bagaimana situasi dirumah korban (mantan majikannya). Selanjutnya tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan merusak atap rumah korban," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., saat konpres pada Jum'at (11/11/2022).
"Saat berada didalam rumah korban, tersangka masuk kedalam ruang kerja dan melihat ada uang 10 juta rupiah terbungkus oleh plastik, kemudian diambil oleh YP (tersangka)," ujar Fahri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, diketahui bahwa tersangka sudah membelanjakan sebagian uang untuk keperluan treding sebesar 2,5 juta rupiah, untuk bayar kost-kostan sebesar 2 juta rupiah, untuk pergi ke Kuningan sebesar 500 ribu rupiah. Tersangka berhasil diamankan di kost-kostannya beserta sisa uang sebesar 5 juta rupiah, ucapnya.
Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, tutup Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: