stop


Suara Semesta (Kota Cirebon) – Modus kejahatan selalu saja ada dan dilakukan oleh para tersangka pelaku kejahatan. Seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku inisial SR umur 21 tahun laki-laki agama Islam alamat Lemah Abang Kabupaten Cirebon. Di mana melakukan kejahatan dengan cara pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook kemudian janjian dan melakukan pertemuan.

"Dalam pertemuan tersebut dengan segala tipu muslihat pelaku menunggu korbannya lengah. Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang berada di saku celananya korban kemudian mengambil sepeda motor milik korban tersebut." Jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

Lanjut Fahri, pelaku SR berhasil ditangkap di Cileunyi Kabupaten Bandung, pada tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib di mana pelaku ini sedang tidur di halaman masjid di daerah Cileunyi Bandung. Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K.

"Hasil pemeriksaan sepeda motor E 5183 JW hasil curian telah dijual melalui Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tutup Fahri Siregar didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: