Suara Semesta (Kota Cirebon) – Masyarakat dihimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dilihat atau dialami sendiri. Polres Cirebon Kota akan segera dan kami memastikan akan menanggapi pengaduan dari masyarakat. Jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konpres yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (11/3/2022).
Lanjut Fahri, kronologi peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Suranenggala-Lemahtamba, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.
Kami jajaran Reskrim berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di Wilayah Suranenggala Kabupaten Cirebon berkat kecepatan masyarakat melaporkan kepada kami. Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K.
Peristiwa ini bermula saat tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi tersebut kemudian melihat korban melintas. Korban berboncengan bersama mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba. Paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H.
"Tersangka AW dan JS yang sedang mencari mangsa melihat korban melintas kemudian memepet sepeda motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pembacokan kemudian menendang motor hingga terjatuh."
Menurut Kapolres Ciko, dalam aksi tersebut, tersangka AW sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban. Sedangkan JS dibonceng dan melakukan pembacokan.
“Sempat terjadi pembacokan kepada korban tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh. Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban,” jelas Kapolres Cirebon Kota.
Sementara itu, tersangka AW yang sudah ditangkap polisi merupakan warga Desa Karang Reja, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.
AW yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kelahiran 30 April tahun 1996. Dia ditangkap di rumah istrinya, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022.
“Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap yang masih buron,” kata Kapolres .
Begal yang ditangkap ini beraksi di kawasan Suranenggala Kabupaten Cirebon lebih dari setahun lalu, yakni pada 24 Februari 2021. Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 September 2022.
Sebenarnya, ada dua tersangka yang beraksi di Kawasan Suranenggala pada 24 Februari 2021, berinisal AW dan JS. Namun yang sudah ditangkap baru tersangka AW, sedangkan JS berstatus buron
“AW yang kita amankan ya, untuk JS masih pencarian." Ungkap Kapolres.
"Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan penjara penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres Ciko Disertai Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)
Kami jajaran Reskrim berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di Wilayah Suranenggala Kabupaten Cirebon berkat kecepatan masyarakat melaporkan kepada kami. Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K.
Peristiwa ini bermula saat tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi tersebut kemudian melihat korban melintas. Korban berboncengan bersama mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba. Paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H.
"Tersangka AW dan JS yang sedang mencari mangsa melihat korban melintas kemudian memepet sepeda motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pembacokan kemudian menendang motor hingga terjatuh."
Menurut Kapolres Ciko, dalam aksi tersebut, tersangka AW sebagai joki sekaligus menendang sepeda motor korban. Sedangkan JS dibonceng dan melakukan pembacokan.
“Sempat terjadi pembacokan kepada korban tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh. Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban,” jelas Kapolres Cirebon Kota.
Sementara itu, tersangka AW yang sudah ditangkap polisi merupakan warga Desa Karang Reja, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.
AW yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kelahiran 30 April tahun 1996. Dia ditangkap di rumah istrinya, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022.
“Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap yang masih buron,” kata Kapolres .
Begal yang ditangkap ini beraksi di kawasan Suranenggala Kabupaten Cirebon lebih dari setahun lalu, yakni pada 24 Februari 2021. Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 September 2022.
Sebenarnya, ada dua tersangka yang beraksi di Kawasan Suranenggala pada 24 Februari 2021, berinisal AW dan JS. Namun yang sudah ditangkap baru tersangka AW, sedangkan JS berstatus buron
“AW yang kita amankan ya, untuk JS masih pencarian." Ungkap Kapolres.
"Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan penjara penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres Ciko Disertai Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: