Suara Semesta (Kota Cirebon) - Terjadi di daerah Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, tepatnya pada hari Senin (7/11/2022), pukul 22.00 Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga yang kehilangan sepeda motornya akibat dicuri.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan (profeling) terhadap pelaku, akhirnya diketahui ada diduga dua pelaku yang telah melakukan aksinya diwilayah Kota Cirebon sebanyak tiga kali atas nama ML dan SP.
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Perida membentuk tim khusus dan akhirnya timsus mengetahui keberadaan dari para tersangka.
"Saat itu juga dilakukan penelusuran dan pengejaran didaerah sekitar Kapetakan Kabupaten Cirebon. Pada saat pengejaran, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan membuang sepeda motor yang dibawanya. Akhirnya timsus melakukan tindakan tegas dan terukur." Kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., pada konpres dihalaman Mako Polres Cirebon Kota, Jum'at (11/11/2022).
Satu orang tertangkap atas nama ML, dan satu orang lagi (SP) saat itu masih dilakukan pengejaran.
Sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak dua buah sepeda motor, yaitu Honda Beat warna hitam dan Honda Vario warna hitam.
Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: