stop


Suara Semesta (Kota Cirebon) - Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi karena sebagai tersangka dalam perkara kriminalitas.

Tersangka E bin S asal Kapetakan Kab. Cirebon bersama dengan temannya SL alias K (DPO) tersangkut perkara pidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Lokasi kejadiannya di Alfamart Desa Pegagan Kidul Kapetakan," papar Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konpres, Kamis (3/11/22).

Lanjut Fahri, "Pelaku pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 02.00 WIB masuk ke Alfamart Desa Pegagan Kidul dengan menjebol atap seng."

"Kemudian mengambil barang-barang berupa 20 bungkus rokok Sampoerna mild, 15 bungkus rokok signature, 15 bungkus rokok Surya 16, uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 buah sabun cuci muka Ponds, 1 botol minyak zaitun, 2 buah pensil alis dan satu buah samsung galaxy tab A warna hitam." Ujarnya didampingi Waka Polres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Samsung Galaxy Tab A warna Hitam. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Bastian Dhira, O W S Trk.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dlam Pasal 363 KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim Iptu Shindi Al Afghany, S.H., M.H. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: