Suara Semesta (Cirebon) - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.
"Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.
Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.
Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. @Rahmat.
Kurang Dari 2x24 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Curas
Suara semesta (Majalengka)- Kerja Keras Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka bersama Jajaran Sat Reskrim Polsek Majalengka Kota Kurang Dari 2x24 jam berhasil menangkap Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polres Majalengka.
“ Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) ini terjadi di Rumah Korban Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 Wib “kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat Konfrensi Pres.Pada Jumat (11/11/2022).
“ Ketiga Pelaku yang diketahui berinisial RS (19) yang merupakan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, YD (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan TT (44) merupakan warga Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka dan mereka juga merupakan Residivis “terangnya.
Ketiga Pelaku tersebut menyekap Korban di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam oleh para pelaku.
Kemudian Para pelaku mengambil uang Korban sebesar Rp 7,5 juta beserta barang – barang berharga milik korban.”tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke – 1, ke - 2 dan ke - 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 ( dua belas ) tahun penjara”ungkap AKBP Edwin Affandi. @Rahmat
Post A Comment:
0 comments: