Suara Semesta (Kota Cirebon) - Terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban RA dan tersangka SPR. Dari hasil penyelidikan kami, menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., diketahui bahwa modus operandi tersangka melakukan Curas (Pencurian dengan kekerasan) berawal dari dendam pribadi antara tersangka dengan korban.
Dimana, lanjut Fahri, tersangka menduga bahwa istrinya telah berselingkuh dengan korban. Kemudian tersangka mencoba berkenalan dengan korban lewat media sosial facebook berakun palsu.
Setelah itu, tersangka SPR mencoba mengajak korban untuk berkenalan dan mengajak korban RA bertemu disalah satu penginapan yang berada di Kota Cirebon. Kemudian tersangka dan korban janjian bertemu di penginapan yang berada didaerah Krucuk Kota Cirebon.
"Pada saat tersangka turun dari angkutan umum, dirinya melihat korban sudah berada di depan penginapan. Langsung tersangka menembak korban beberapa kali menggunakan senjata airsoftgun dan mengenai tubuh korban diantaranya sikut tangan kiri, serta pelipis mata sebelah kanan. Setelah menembak korban, tersangka mengambil sepeda motor milik korban kemudian melarikan diri." Ujar Fahri dalam konpres pada Jum'at, (11/11/2022) bertempat halaman Mako Polres Cirebon Kota.
Dari hasil penyelidikan kami, kata Kapolres, pada hari Sabtu 5/11/2022, tersangka SPR berhasil diamankan dirumahnya. Menurut pengakuan SPR dirinya sempat melarikan diri ke Kalimantan selama satu tahun.
Tersangka juga telah menjual barang hasil kejahatannya yaitu sepeda motor dan airsoftgun yang dipakainya kepada seseorang melalui media sosial seharga Rp 5.000.000,-
Kepada tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutup Fahri. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: