Suara Semesta 
(Kota Cirebon) - Diawali oleh informasi yang kami dapatkan dari masyarkat, bahwa ada seorang Polisi melakukan transaksi obat keras terbatas. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Propam Polres Cirebon Kota diketahui bahwa oknum tersebut adalah anggota Polsek Utbar (Utara Barat) Polres Cirebon Kota pangkat Bripda berinisial DAS, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers dihalaman Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu (3/12/2022).

Kemudian, lanjut Fahri, tim gabungan melakukan penggeledahan di kostan Bripda DAS di Kalikoa Kecamatan Kedawung. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa tujuh butir pil obat keras terbatas jenis Dextro. Namun pada saat penggeledahan, tersangka DAS tidak ditemukan.

Tim gabungan melakukan penelusuran, dan diketahui tersangka DAS sedang dalam perjalanan menuju Kota Solo menggunakan kereta api. Selanjutnya diterangkan Fahri, Polres Cirebon Kota bekerjasama dengan Polres Surakarta melakukan penagkapan Bripda DAS, ditemukan barang bukti berupa obat keras terbatas jenis pil tramadol sebanyak empat butir. Tersangka DAS tiba di Polres Cirebon Kota pada Jum'at, (2/12) pukul 24.00.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa benar dalam video tersebut adalah yang bersangkutan dan pernah membeli 1000 butir pil Dextro di shop marketplace fb dan sudah di edarkan," ujar Fahri.

Sebelum berangkat ke Kota Surakarta, menurut Fahri, tersangka DAS menemui salah seorang yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama AR untuk meminta obat keras terbatas jenis Tramadol.

Atas kejadian ini, Fahri mengatakan, "Kami cukup prihatin dengan situasi ini, tetapi tentunya ini merupakan komitmen kami, komitmen pimpinan polri untuk tidak tebang pilih dalam penanganan dan pengungkapan kasus apapun juga, termasuk yang melibatkan anggota polri."

"Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi secara cepat kepada kami tentang pelanggaran - pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota polri. Kami berkomitmen akan melakukan tindakan tegas bagi anggota polri yang melakukan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai dengan prosedur," ungkap Fahri .

Kepada tersangka akan dilakukan proses sesuai prosedur, pertama akan diproses penyidikan tindak pidana dengan pengenaan pasal 196 jo pasal 197 uu no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak 1 milyar 500 juta. Kedua akan dilaksanakan sidang kode etik profesi polri dengan ancamannya adalah ptdh (pemberhentian tidak dengan hormat), pungkas Fahri. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop