Suara Semesta 
(Kota Cirebon) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon adakan Uji Publikasi Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Hotel Luxton Jalan Kartini Cirebon, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari peraturan KPU no. 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil (Daerah Pilihan). Bahwa bagi daerah atau yang dapilnya berpotensi dilakukan penyesuaian, maka perlu dilaksanakan uji publik. Kata Dr. Didi Nursidi, S.H., M.H., Ketua KPU Kota Cirebon, kepada media.

Penyesuaian dapil ini lanjut Didi, diawali dengan menetapkan rancangan penataan dapil yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon. Rancangan yang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi adalah dua rancangan.

Dua rancangan tersebut adalah penyesuaian atas dapil yang ada yang telah berlaku hingga tahun pemilu periode 2019. Pihaknya mengajukan penyesuaian dapil melalui dua skema, yaitu skema empat dapil dan skema 5 dapil.

“Penyesuaian tersebut tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, yaitu azas – azas yang diperlukan dalam penataan dapil dan aspek aspirasi,” ujar Ketua KPU.

Dijelaskan Didi, atas dasar aspek aspirasi inilah maka dianjurkan melakukan uji publik sebagai salah satu indikator yang sah dalam penataan dapil.

Menurutnya, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan tiga sesi. Dalam sesi pertama uji rancangan publik daerah pemilihan ini, KPU mengundang Partai Politik. Sesi kedua mengundang pemegang saham terkait yaitu ormas dan perguruan tinggi. Dalam sesi ketiga ini mengundang unsur kepemerintahan, hadir juga para lurah dan camat se-kota Cirebon.

Dari ketiga sesi yang telah dilaksanakan, pihaknya merasa bersyukur telah memberikan pandangan yang tentunya sangat berguna bagi KPU Kota Cirebon dan menjadi dasar dalam penyajian terkait perencanaan penataan dapil yang akan dilakukan di KPU Provinsi.

Didi menegaskan terkait dapil yang akan ditetapkan itu adalah menjadi kewenangan dari KPU RI dan hasilnya akan di umumkan pada tanggal 9 Pebruari 2023. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop