Suara Semesta (Kota Cirebon) - Terkait Jumpa Pers Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jum'at 30/12 yaitu mulai hari ini secara resmi pemerintah pusat mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujar Presiden.

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, Jokowi meminta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada."

Ayep Hanapi selaku Manager Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Lebih Lanjut Ayep menerangkan, bahwa surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 ( covid 19 ) Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan kembali. (Ule)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop