Suara Semesta (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota Unit PPA berhasil mengamankan seorang Mucikari dari kasus prostitusi. Tersangka berinisial AD bisa kita amankan, yaitu pada saat kita lakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa tersangka AD ini adalah mucikari dengan cara mengeksploitasi anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial, ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, saat konpress di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (20/12/2022).

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Fahri, akhirnya kita melakukan penangkapan kepada saudara AD pada tanggal 23/11 di salah satu kos-kosan daerah Penggung. Di mana pada saat itu kita lakukan penangkapan dan kita menemukan dua orang korban, satu korban di bawah umur satunya remaja, ucap Kapolres.

"Hasil interogasi yang kami dapatkan, pengakuan dari tersangka di ketahui bahwa tersangka melakukan eksploitasi terhadap anak tersebut di bawah umur dengan menjual dari anak itu untuk melakukan prostitusi dengan tarif antara 200.000 sampai dengan 500.000 dan setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 50.000," ujar Fahri.

Kepada tersangka kita kenakan yaitu pasal 83 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 di mana ancaman tindak pidana penjaranya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan juga denda paling sedikit 60 juta dan paling banyak 300 juta.

Termasuk juga kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan juga denda paling banyak 200 juta rupiah serta pasal 81 undang-undang 17 tahun 2016 dan juga pasal 82 undang-undang 17 tahun 2016, tegas Fahri. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop