Suara Semesta 
(Kota Cirebon) - Komisi I DPRD mendesak Pemda Kota Cirebon segera memberikan teguran terhadap rumah makan yang terindikasi mencantumkan menu berbahan dasar daging anjing. Temuan itu berangkat dari aduan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno SIP MSi, usai rapat dengar pendapat bersama YSPH, DKPPP, DPMPTSP, Satpol PP dan instansi lainnya yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani, SH, MH, Jumat (2/12/ 2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Dari data hasil pemaparan saat rapat, Edi menyebut rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.

"Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan," ujar Edi usai rapat.

Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut. (Ule)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop