Suara Semesta (Kabupaten Cirebon)
- Diawali laporan keuangan tentang sosialisasi peraturan undangan bidang ormas oleh Kepala Bidang Poldagri (Politik Dalam Negeri) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), Wiwit Agung Prasetyo.
Bertempat di Hall A, Hotel Aphita, Jalan Tuparev Cirebon, Selasa (12/6/2022).

Acara tersebut diikuti oleh Ketua Ormas Kabupaten Cirebon. Dengan nara sumber BKAD, TAPD, Bapelitbangda, Polresta, dan Dandim 0620. Biaya kegiatan berdasarkan DPA kegiatan tahun 2022.

Dalam sambutannya Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Hj. Ita Rohpitasari, memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah swt, hari ini direncanakan sengaja mendatangkan nara sumber dari Kodim 0620, Polresta, dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) mengenai tata cara pengajuan dana hibah.

Ita menjelaskan, Ormas berdiri berdasar UU no. 16 tahun 2017. Dalam rangka tertib organisasi, setiap Ormas dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) harus terdaftar SK dari Kemenhumkam, terdaftar di Kesbangpol kota/kab. Untuk itu setiap Ormas/LSM harus memiliki kantor dan ada plang nama.

"Jangan sampai saat verifikasi dialamat hanya menumpang, sudah tidak ada, baik ketua maupun lainnya sudah berganti," ungkap Ita.

Ita juga memastikan bahwa kaitannya dengan kegiatan ormas di Kabupaten Cirebon sudah kondusif.

Mengenai dana hibah, Ita menerangkan bahwa pengajuannya harus melalui proses yang diusulkan melalui APBD, apabila mendapat dana hibah, pihaknya berharap kepada Ormas untuk bisa digunakan hal positif seperti untuk membuka peluang usaha bukan untuk foya foya.

Ita juga menghimbau kepada seluruh Ormas/LSM yang ada di Kabupaten Cirebon untuk dapat menyamakan persepsi dengan Pemda, harus seperti apa ormas dengan pemerintah.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0620, Erwandi, mengapresiasi kegiatan yang sudah dilakukan pihak Kesbangpol dalam mengumpulkan Ormas/LSM di Kabupaten Cirebon.

Pihaknya menyampaikan peran tim terpadu dalam pembinaan Ormas dan LSM. "Tim terpadu dibentuk oleh pemerintah daerah dalam upaya pengawasan ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, sehingga kinerja ormas berjalan sesuai dengan tujuan, dan fungsi ormas sesuai peraturan perundang undangan," ujar Erwandi.



Organisasi tim terpadu terdiri dari, Pengarah yaitu Bupati, penaggung jawab Wakil Bupati, Ketua tim terpadu adalah Kaban Kesbangpol, Sekertaris yaitu Sekban Kesbangpol, anggotanya terdiri dari Kabid Poldagri dan Ormas, Kasat Intel Polresta dan Polres Ciko (Cirebon Kota), Pasi Intel Kodim 0620, Kasi Intel Kajari, Kabag Hukum Setda, Ketua MUI, Kasi Binmas Islam Kemenag, terang Pasi Intel Kodim 0620.

Erwandi menambahkan, salah satu tugas dari ormas adalah sebagai penyalur aspirasi masyarakat, apa keluhan dan keiinginan dari masyarakat, sampaikan kepada pemangku kebijakan dalam hal ini adalah bupati.

Yang paling penting adalah jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Apapun kegiatan yang dilakukan jagalah kondusifitas lingkungan jangan sampai ada keributan, harap Erwandi

Dari Kanit Intel Polresta Cirebon, Dwi memaparkan tentang larangan yang dilakukan oleh Ormas. Pertama, Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan ; kedua, dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
Ketiga dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Dwi juga menyampaikan tata cara dalam mendorong hal aksi unras (unjuk rasa) yaitu minimal tiga hari sebelum waktu unjuk rasa. Dan dalam surat pemberitahuan juga wajib dituliskan tempat dan waktu, alat yang digunakan, jumlah peserta yang disertakan, tujuan unras atau tema unras.

Rangkaian kegiatan inti sosialisasi ini adalah dukungan dana hibah. Namun sangat disayangkan dinas terkait dalam hal ini BKAD, TAPD, ataupun Bapelitbangda tidak bisa hadir karena ada rapat kerja di Jakarta dengan Bupati. Dan penjelasannya pun dipaparkan oleh Ibu Nia Kasi Poldagri dan Ormas. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop