Suara Semesta (Kota Cirebon) - Kejari Kota Cirebon Tetapkan Mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat, mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon, Syaroni saat diinterogasi petugas Kejari Kota Cirebon. Kamis,15 Desember 2022.
Syaroni Mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Syaroni diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan 5 alat berat darat saat masih menjabat sebagai Kepala DPUTR Kota Cirebon.
Kejari Kota Cirebon menetapkan Syaroni menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan lanjutan pada mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon tersebut dan pada Rabu 14 Desember 2022 pukul 22.00 WIB, akhirnya dilakukan penyitaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat darat ini, Pihak Kejari Kota Cirebon telah beberapa bulan lalu melakukan pemeriksaan.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasi Intel, Slamet Haryadi membenarkan penetapan tersangka kepada mantan Kepala DPUTR tersebut. Namun demikian, Slamet tidak merinci dengan detail kronologis status penetapan tersangka kepada Syahroni.
"Betul sudah kami tetapkan menjaditersangka, tapi maaf kami masih sibuk," kata Slamet.
(dariman)
Post A Comment:
0 comments: