Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Ribuan warga Kabupaten Cirebon sudah bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara serentak di seluruh Indonesia.

Asisten Administrasi Umum Hadi Suryaningrat, S.Sos., yang membuka acara sosialisasi penggunaan KTP Digital di Ruang Paseban Kantor Bupati Cirebon mengatakan, sangat bersykur dan mendukung program yang diluncurkan oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ini. Menurutnya masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan menggunakannya sesuai kebutuhan.

"Kami Pemerintah Kabupaten Cirebon mendukung sepenuhnya program KTP Digital ini, masyarakat jadi lebih mudah menggunakan KTP sesuai kebutuhannya. Tidak perlu repot membawa KTP kemana-mana lagi karena sudah menyatu di handphone yang mereka gunakan dan bawa kemanapun. Masyarakat bisa mengaksesnya secara online, dimanapun dan kapanpun membutuhkannya, kata Hadi, Selasa (10/01/2022).

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H. Iman Supriadi, S.sos., M.Si., mengatakan, penggunaan KTP digital ini merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi adanya kelangkaan blangko KTP.

Menurut Iman, penggunaan KTP digital ini, diutamakan kepada warga yang sudah melakukan perekaman, namun mengalami perubahan data atau kerusakan KTP. "Sehingga nanti, cukup bawa HP saja. Tidak perlu bawa yang fisiknya." 

Iman mengungkapkan, peralihan menjadi KTP digital sudah dilakukan sejak 18 November 2022 lalu. Sehingga, pihaknya saat ini sudah menyasar sekitar 2.000 lebih warga Kabupaten Cirebon.

"Ada sekitar 2.000 lebih warga Kabupaten Cirebon, yang sudah beralih ke digital," ujar Iman.

Ia mengungkapkan, untuk bisa menggunakan KTP digital ini, warga harus memiliki HP berbasis android dan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Nantinya, akan diarahkan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone. Setelah mengisi data, kemudian dilanjutkan untuk melakukan swafoto.

"Foto yang diambil harus jelas. Kalau tidak sesuai, nanti bisa ditolak," lanjutnya.

Ia mencontohkan, jika pada saat foto perekaman KTP tidak menggunakan kacamata, maka tidak diperkenankan pula menggunakan kacamata saat pendaftaran diaplikasi ini.

Jika semuanya sudah diisi, maka nanti akan menerima nomor aktivasi yang dikirimkan melalui email. Nomor aktivasi ini, nantinya dimasukkan untuk melakukan proses selanjutnya.

"Proses selanjutnya, yaitu aktivasi akun," sambung Iman.

Untuk aktivasi akun ini, harus dilakukan melalui Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Karena nantinya akan dilakukan scan barcode, melalui sistem yang terkoneksi dengan satelit.

Ia memastikan, bahwa aktivasi akun ini sudah bisa dilakukan di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.

"Untuk aktivasi, sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon," pungkasnya. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop