Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP elektronik itu berwujud fisik dan digital.
Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti bahwa Kota Cirebon mulai menerapkan IKD. Ke depan penerapan dan aktivasi Identitas IKD dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen menjalankan amanat Kemendagri terkait IKD. Untuk sekarang baru pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon, tapi nanti seluruh masyarakat bisa aktivasi IKD,” kata Eti.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada lingkungan terdekat dan masyarakat. Agar memahami bahwa penerapan IKD merupakan bentuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
“Penggunaan teknologi ini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP fisik, dan mempermudah akses data anggota keluarga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si., IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan.
“Semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Atang.
Atang menjelaskan, IKD bisa diunduh melalui play store di ponsel android. Kemudian memasukkan nomor identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil,” katanya. (Ule)
Post A Comment:
0 comments: