Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Tak lama lagi Pilwu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 di Kabupaten Cirebon. Tentunya banyak mekanisme yang harus di penuhi dalam berbagai unsur. Ditambah lagi Pilwu serentak ini jaraknya berdekatan dengan Pemilu Presiden dan Legislatif.

Dikatakan M. Idrus, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon bahwa mekanisme dan tata kelolanya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapannya pun harus terbuka dan memastikan bahwa desa-desa yang akan melaksanakan Pemilhan Kuwu (Pilwu) tidak sedang dalam sengketa informasi, khususnya bagi para mama mimi kuwu yang akan mencalonkan lagi (incumbent) di desanya. 

Tentu ini menjadi catatan penting bagi desa-desa dan tentunya menurut Idrus bagi dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai dinas pengampu, agar desa yang sedang bersengketa tidak menjadi masalah baru.

Faktanya, di Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 ini ada beberapa desa yang masih bersengketa berkaitan dengan anggaran dll. Maka tentunya ini harus diselesaikan terlebih dahulu, kata Idrus. (Ule)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop