Suara Semesta (Kota Cirebon) - Pasca-disahkannya UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat, dalam hal ini menguntungkan bagi daerah membuka peluang untuk investor berinvestasi serta meningkatkan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman terkait munculnya kembali keberadaan ritel modern (indomart / alfamart)  di wilayah Kota Cirebon, Jumat (13/01/2023).

Dikatakan Iing, dengan diterbitkannya UU Cipta kerja termasuk OSS (Online Single Submission) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, maka Perwal no. 40 tahun 2019 secara otomatis sudah tidak berlaku. Yang berikutnya diketentuan tersebut disebutkan seperti Indomart, alfamart itu kategorinya memiliki resiko yang lebih rendah. Minimarket (red-Alfamart/ Indomart) itu bagian dari yang memiliki resiko rendah, karena ketentuannya termasuk UKM, UKM itu modal sampai dengan Rp. 5 Milyar.

Menurut Iing, “Pendirian Alfamart/ Indomart itukan tidak sampai Rp. 5 Milyar. Mereka Self Assesment input sendiri di OSS nya dan terkait dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kalau peruntukkannya untuk perdagangan dan jasa, maka otomatis di approve oleh sistem tersebut. Tapi tentu dengan kearifan lokal yang ada walaupun tidak wajib, seperti SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Fungsi kami di dinas sesuai Poksi untuk monitoring,” ujar Iing.

“Izin operasional secara regulasi ujung-ujungnya di NIB (Nomor Izin Usaha) dan untuk izin operasional bukan ranah kami, itu ada di DPUPR. Kami selalu mengedukasi kepada teman-teman pengusaha agar memenuhi alur perizinan sesuai aturan. Untuk sekarang ini dalam pendirian minimarket sudah tidak memerlukan rekomendasi dari DKUKMPP lagi, pengusaha hanya sebatas konsultasi ke kami. Yang jelas pesan moralnya bagaimana mudah dalam berinvestasi tapi tidak sporadis, harus mengakomodir kearifan lokal,” ungkap Iing.

Keberadaan ritel modern yang ada di Kota Cirebon juga membantu penyerapan tenaga kerja lokal, yang mana bisa mengakomodir kearifan lokal yang ada. 

Apalagi jika dikaitkan dengan Perppu No 2 Tahun 2022 sangat membuka peluang masuknya investasi di Indonesia, kami DKUKMPP menyikapi hal itu dengan memberikan penjelasan dan menghargai aturan kearifan lokal yang ada bagi pelaku usaha di tempat kita.

"Apalagi pasca pandemi maka diharapkan akan tumbuh perekonomian yang baik dengan masuknya investasi tersebut," ujar Iing.

"Jadi tahun 2022 pemerintah banyak mendorong pelaku usaha kecil untuk mendirikan usahanya, membantu peningkatan perekonomian, kami yang memberikan perijinan bekerja sama dengan DKUMPP yang memberikan pembinaan kepada sektor UMKM ini," pungkas Iing. (Rio)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop