Suara Semesta (Kota Cirebon) - Polres Cirebon Kota berhasil menangkap para pelaku tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang.

Dimana melibatkan empat orang tersangka, salah satunya YP (P) asal Harjamukti Kota Cirebon masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap yaitu AM (P), asal Haurgeulis Indramayu, NR (W), dan TR (W) keduanya berasal dari Harjamukti Kota Cirebon.

Dalam Konpres Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Sesaat sebelum kejadian, korban ini berusaha menjelaskan akan isu tentang adanya perselingkuhan antara tersangka YP dengan NR. Namun pada saat korban menemui YP (DPO) untuk menjelaskan, tiba-tiba YP menusuk paha dan kepala korban. Ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy, S.H., S.I.K.

Kemudian saat korban tersungkur, ketiga tersangka AM, NR, dan TR juga turut melakukan pemukulan kepada korban, ucapnya Kamis (19/01/2023) didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H.

Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka AM berupa satu bilah pisau lipat warna silver gold (kuning emas).

Para tersangka di ancam Pasal 170 KUHPidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop