Suara Semesta (Kota Cirebon) - Kasus pencurian pemberatan dengan pelaku berinisial MUS, diketahui mencuri satu unit Hp Samsung M20, satu buah dus book Samsung TAB, dan satu buah dus book Samsung A9.

Hal ini terungkap dalam konpres yang di pimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H., Kamis (19/01/2023).

"Pada saat itu, pelaku melintas disebuah rumah korban PR di Kejaksan, Kota Cirebon. Kemudian pelaku mendengar adanya suara Hp yang berdering dari dalam rumah korban. Pelaku MUS warga asal Lemahwungkuk Kota Cirebon mencari tahu dan memasuki rumah korban dari pintu belakang dan mengambil Hp yang sedang di Cas pemiliknya," ujar Ariek.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di depan warung seafood jalan Veteran Kota Cirebon. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kapolres di dampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Ule)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop