Suara Semesta (Cirebon) - Riko Riyanto mengecam tindakan premanisme dan pemukulan terhadap Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan di Kabupaten Cirebon. 

Seperti dilansir dari media sergap.co.id tentang berita tersebut yang kini banyak diperbincangkan terutama di kalangan para kontraktor khususnya di Kabupaten Cirebon.

Riko Riyanto yang juga mantan Aktivis PMII ini mengatakan, dirinya mengutuk keras sikap premanisme yang dilakukan terhadap salah satu kontraktor serta mendesak Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini. 

Riko juga menegaskan bahwa, dirinya secara kelembagaan akan terus melakukan pengawalan sampai kasus ini tuntas, dan para pelaku yang terlibat harus ditangkap serta di proses hukum pasalnya, tindakan premanisme ini sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di bangsa ini. 

"Cara-cara seperti ini tidak dapat di benarkan, dan tidak bisa di biarkan harus segera di usut tuntas karna sangat berbahaya," ungkap Riko, saat ditemui di kediamannya Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Senin (01/01/2023).

Dengan begitu, ada efek jera bagi para pelaku premanisme untuk tidak terulang kembali perbuatannya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muhammad Saidi (34) warga Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon Salah satu Pelaksana Proyek Pembangunan yang ada di Kabupaten Cirebon melapor ke pihak Aparat Penegak Hukum setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh diduga seorang preman yang berinisial KD (46). Saidi dianiaya, karena diduga enggan memberikan Jatah Preman (Japrem) saat sedang mengawasi proyek yang ditanganinya.

Kejadian penganiayaan yang dialami Saidi itu terjadi di lokasi proyek gorong-gorong di Jl Ki Ageng Tapa, Blok Katembo, Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Menurut Saidi kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu lalu (28/12/2022) sekitar pukul 16 00 WIB, pelaku mendatangi korban di lokasi proyek tersebut. Pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras (alkohol), tiba-tiba menghentikan pekerjaan. Saat itulah pertengkaran mulai terjadi, antara dirinya dan pelaku.

Pertengkaran bisa diredam, ketika datang seseorang yang mencoba menengahi persoalan tersebut. Namun, pelaku tetap ngotot dan meminta biaya koordinasi pengamanan, yang totalnya mencapai Rp.10 juta. Dengan rincian, biaya penurunan alat berat sebesar Rp.5 juta serta pengamanan untuk bongkaran material sebesar Rp.5 juta.

"Saya keberatan karena nilainya sangat besar sekali. Lagi pula, pekerjaan saya kan tidak ada masalah. Enak saja tiba tiba minta duit dengan alasan biaya koordinasi pengamanan proyek," tutur Saidi, Senin (2/1/2023).

Karena Saidi tidak mau memberikan uang yang diminta, tiba-tiba pelaku mencekik Saidi dan memukul wajah pada bagian kiri. Setelah melakukan penganiayaan, menurut Saidi, pelaku langsung melarikan diri.

Mengalami peristiwa tersebut, korban mendatangi Mapolsek Kedawung guna melaporkan perbuatan pelaku dengan kasus penganiyaan Pasal 351 KUHPidana.

"Setelah saya mengalami penganiayaan, saya langsung mendatangi Polsek Kedawung untuk membuat laporan penganiayaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa segera di proses," pungkasnya.

@ red
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop