Suara Semesta (Bangkalan) — Bermula dari konten dalam berita yang memuat adanya dugaan kuat pada Puskesmas Kwanyar Bangkalan melanggar KKN yang dilakukan oleh kepala puskesmas setempat kini aktivis hukum setempat akan melakukan aduan pada Polres Bangkalan.

“Tadi saya datang ke Polres Bangkalan untuk melakukan aduan perihal dugaan pelanggaran aturan dan undang-undang di Puskesmas Kwanyar,” kata Hermansyah S.H., kala dijumpai keluar dari ruang Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (15/02) siang.

Adapun upaya untuk melakukan pengaduan masyarakat pada Polres Bangkalan itu Hermansyah mengaku bermula pada pengetahuannya dari sajian pemberitaan beberapa waktu lalu yang didalam konten berita itu sumbernya menduga kuat Kepala Puskesmas telah melanggar kode etik dan KKN sehingga berpotensi melakukan korupsi di internal Puskesmas Kwanyar, hal itu diduga kuat melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Kkn

”Dari hal itu saya sebagai masyarakat yang melek hukum merasa berhak untuk melakukan aduan dengan harapan peristiwa di Puskesmas Kwanyar itu bisa diungkap oleh rekan-rekan di kepolisian Wilayah Bangkalan, sehingga asas hukum berupa keadilan, kepastian, penegakan hukum bisa dirasakan kita bersama,” ujar Herman menegaskan.

Namun demikian Herman juga mengaku sedikit menyesali respon tekhnis dari jajaran penyidik yang dinilai kurang memahami mekanisme hukum dalam memfasilitasi masyarakat untuk melakukan aduan atau laporan sehingga penegakan supremasi hukum di masyarakat belum bisa dirasakan secara baik.

”Tadi saya sedikit menyayangkan sikap dari rekan-rekan penyidik dan semoga menjadi evaluasi pada rekan kepolisian dalam menerima aduan, diantaranya dalam melakukan aduan masih meminta secara tertulis padahal delik itu banyak ragamnya dan itu perlu dikuasai khususnya oleh rekan penyidik,” kata Hermansyah menambah keterangannya.

Sementara itu Hajatullah M.H., seorang praktisi hukum setelah melakukan sharing pengalaman yang dirasakan Herman saat melakukan aduan menyayangkan sikap para penyidik dia menyatakan seharusnya aparat lebih responsif dalam menyikapi setiap aduan yang datang dari masyarakat terlebih lagi dugaan tindak pidana yang diadukan adalah delik biasa bukan delik aduan sehingga aparat kepolisian harusnya tanggap terhadap aduan tersebut tanpa harus mempersoalkan apakah yang mengadukan memiliki legal standing atau tidak untuk melapor.

“Dalam hal menangani dugaan tindak pidana delik biasa, pihak penegak hukum tidak perlu mendapat persetujuan dari pihak pelaku ataupun korban. Namun aparat penegak hukum dapat melakukan proses penegakan hukum seketika dia mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut tanpa harus menunggu aduan,” kata Hajatullah memberikan keterangannya.

Dia menambahkan bahwa tindakan rekan rekan kepolisian tersebut justru bertentangan dengan jargon PRESISI yang diusung Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., kelahiran tahun 69 tersebut.

“Dengan mempersulit aduan yang datang dari masyarakat aparat kepolisian telah mereduksi semangat yang diusung kapolri sendiri yaitu responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” kata Hajatullah menegaskan. (Faisol)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop