Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Job Fair yang diadakan oleh Quantum Mitra Utama yang bertempat di Ramayana Square Plered Kabupaten Cirebon dengan tema Job Seminar & Expo 2023 diduga tak mengantongi ijin dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon.

Ajang lowongan kerja untuk para pencari kerja tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 15 s.d 16 Pebruari 2023. Job Seminar & Expo 2023 di ikuti oleh beberapa perusahaan yang ada sekitar Cirebon sebanyak 19 perusahaan.

Para pencari kerja dikenakan biaya masuk sebesar Rp 20.000 untuk bisa masuk ke area Job Fair. Setelah itu pencari kerja bisa mendatangi stand-stand perusahaan yang ada didalamnya dan jika berminat bisa memberikan lamaran pekerjaannya  (CV) langsung.


H. Leman, Subkor IPK (Informasi Pasar Kerja) Disnaker Kabupaten Cirebon membenarkan adanya kegitan tersebut yang belum mengantongi ijin dari pihaknya.

"Kami selaku Dinas Tenaga Kerja tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, dan jika adanya pungutan biaya masuk itu tidak diperbolehkan," ungkapnya kepada suarasemesta.co.id

Lebih lanjut H. Leman menjelaskan pencari kerja tidak boleh dipungut biaya apapun seperti tiket masuk dan lain-lain. Pihaknya juga menyebut Quantum Mitra Utama tidak mengantongi ijin dari Disnaker untuk menyelenggrakan acara tersebut.

Sesuai dengan Perda No. 02 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yaitu:
1. Pemberi kerja/ perusahaan wajib melapor lebih dahulu, infomasi loker yang di butuhkan ke dinas sebelum di publikasikan (wll1)
2. Setiap pemeberi kerja wajib  melaporkan mengenai penempatan tenaga kerja (wll2).

Weni, salah satu pencari kerja menceritakan pada suarasemesta.co.id bahwa dirinya untuk dapat masuk ke dalam area job fair harus membayar sebesar Rp 20.000 dan setelah itu bebas memasukan lamaran ke perusahaan yang ada di dalamnya, kemudian mendapatkan sertifikat seminar job fair.

"Saya dapat sertifikat seminar tapi ga ada seminarnya, hanya naruh lamaran saja," ungkapnya. (Ule)



Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop