stop


Suara Semesta (Bangkalan) - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Rabu (22/03/2023) di kantor Dispendukcapil Bangkalan. Kerjasama itu dalam rangka peningkatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan yakni Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.

Kepala Dispendukcapil Bangkalan Zakaria mengatakan mudah-mudahan dengan kerjasama ini pembuatan KIA dan Akta Kelahiran lebih maksimal. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kegunaan KIA dan Akta Kelahiran.

"Sehingga belum banyak yang membuat KIA atau Akta Kelahiran," katanya.

Berdasarkan data Dispendukcapil Bangkalan, angka kepemilikan KIA masih mencapai 48 persen. "Dengan kerjasama ini KIA dan Akta Kelahiran dapat menjadi salah satu syarat untuk masuk tiap jenjang pendidikan," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Abdullah mengungkapkan, dengan terjalinnya kerjasama antara Dispendukcapil dan Dewan Pendidikan, pihaknya mempunyai dasar untuk mendorong tiap satuan pendidikan agar menjadikan KIA dan Akta Kelahiran sebagai syarat wajib.

"Sebetulnya di tingkat PAUD dan TK sudah banyak yang menjadikan KIA dan Akta Kelahiran sebagai syarat masuk," terangnya.

Meski begitu, belum ada payung hukum berupa Perda atau Perbup yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menjadikan KIA dan Akta Kelahiran sebagai syarat wajib untuk masuk sekolah.

"Makanya dengan kerjasama ini kita dorong tiap satuan pendidikan, baik swasta maupun negeri termasuk nantinya pondok pesantren," tutupnya.

Perjanjian kerjasama antara Dispendukcapil dengan Dewan Pendidikan itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini pendidikan di Bangkalan semakin meningkat. (Faisol)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: