Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Bulan Pebruari tahun 2023 merupakan tahun terahir masa bakti kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanakaya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, yang dipimpin oleh Komrudin sebagai Ketua BPD. Dalam mengahiri masa jabatannya pada hari Selasa malam yang lalu ketua BPD Komarudin langsung menyerahkan stempel BPD kepada Pemerintah desa Wanakaya yang diterima oleh Kuwu Waci dengan disaksikan Sekdes serta anggota BPD lainnya, bertempat di Kantor desa Wanakaya.
Tentunya, setelah berahirnya masa kepengurusan BPD, enam bulan sebelumnya harus sudah melaksanakan pembentukan panitia penjaringan bakal calon BPD, berdasarkan aturan yang beraku. Namun di pemerintahan desa Wanakaya ini, baru dibentuk dan disahkan penitia pembentuka penjaringan bakal calon BPD, pada hari Rabo malam yang lalu, berarti tidak sesuai dengan aturan yang telan ditetapkan Pemerintah.
Sedangkan menurut Sekdes Wanakaya Alex Susanto yang sempat berbincang-bincang dengan awak media ini, mengungkapkan, keterlambatan pelaksanaan pembentukan BPD didesa Wanakaya ini terbentur karena kondisi keuangan desa yang sangat minim, ungkapnya.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang juga sebagai mantan Ketua BPD Wanakaya Komarudin berharap, agar keanggotaan BPD yang akan datan bisa lebih baik dari sebelunya dan bisa bermitra dengan Pemerintah desa Wanakaya.
Mengingat keberadaan BPD sangat dibutuhkan sekali untuk kelangsungan jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah desa Wanakaya yang bisa membawa aspirasi masyarakat desa Wanakaya, sehingga desa Wanakaya kedepan lebih maju. Pemerintah desa tidak mungkin bisa berjalan sendiri, tanpa harus didampingi BPD sebagai mitra kerja Pemerintah desa Wanakaya, ungkapnya.
Masih menurut Komarudin, kinerja BPD yang habis masa baktinya bulan Pebruari ini, masih ada kewajiban pekerjaan yang harus diselesaikan, begitupun mantan anggota BPD masih mempunyai hak yang harus diterima sebagai dana BOP, yang masih bisa diterima oleh lembaga BPD serta honorarium bulan Januari dan Pebruari 2023 yang masih harus diterima oleh anggota BPD lama.
Mengingat pertanggung jawabannya masih harus dilaksanakan oleh kepengurusan anggota BPD yang lama, jadi tidak bisa digantikan oleh BPD yang baru, tegas Komarudai yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Kecamatan Gunung Jati, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Komarudin, pihaknya siap membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa Wanakaya, jika dikemudian hari ada temuan oleh pihak Inspektorat yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah desa Wanakaya. (MUH)
Post A Comment:
0 comments: